Jumat, 24 Mei 2013

Kejari Menggala Segera Panggil 3 Staf Panwaslu Mesuji

Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala terus menelusuri dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Mesuji tahun 2011 senilai Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Mesuji, dana hibah yang digelontorkan Pemkab Mesuji untuk Panwas, terindikasi terdapat unsur kerugian negara senilai Rp 332 juta.

Kasi Intelijen Kejari Menggala M Nursaityas memastikan, temuan Inspektorat Mesuji atas dugaan korupsi dana hibah itu saat ini sudah masuk tahap penyelidikan di kejaksaan.

Menurut dia, dalam waktu dekat, penyidik Kejaksaan Menggala akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana hibah itu.

Saksi yang akan dipanggil itu, menurut dia, berasal dari staf Panwaslu Mesuji.

"Kalau pulbaket kita sudah, dalam waktu dekat ini kita akan minta keterangan dari staf Panwas. Rencananya tiga orang. Mereka diperiksa sebagai saksi," ungkap M Nursaityas kepadaTribunlampung.co.id, Jumat (24/5/2013).

Untuk saat ini, pihak kejaksaan tengah menelaah dan mengumpulkan barang bukti terkait adanya laporan dari pihak Inspektorat Mesuji.

”Kita masih menelaah. Yang jelas kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kejaksaan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar