Senin, 12 Agustus 2013

Syarat Pembuatan SIM di Palembang

Pasca hari libur lebaran, warga sebagai pemohon pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) mengalami peningkatan yang cukup drastis. Bahkan pada hari pertama setelah libur panjang, pemohon SIM memadati ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (12/8/2013).

Dari pantaun, ratusan pemohon pembuatan SIM silih berganti membanjiri ruang pelayanan satu atap untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM. Bahkan pemohon SIM yang membludak ini rela antri berjam-jam mengikuti prosedur proses registrasi pembuatan SIM. Peningkatan pembuatan SIM mengalami kenaikan 40-60 persen dari hari-hari sebelumnya.

Mengenai biaya dan teknis pembuatan SIM, warga sebagai pemohon tinggal melihat tata cara yang sudah diberitahukan melalui papan pentunjuk sebagai arahan pemberitahuan yang ada di ruang pelayanan. "Memang mengalami peningkatan. Biasanya pemohon hanya sekitar 70-an pemohon, tapi setelah libur ini mencapai ratusan pemohon. Jika dipersentasekan meningkat sekita 40-60 persen," ujar Briptu Nugroho, petugas pelayanan pembuatan SIM.

Meskipun antri berjam-jam, proses pembuatan SIM berlangsung tertib dan lancar. Pemohon SIM antri dan mengikuti tata cara prosedur yang berlaku. "Sudah dua jam lebih aku antri buat SIM baru. Memang hari ini ramai sekali, maklumlah habis libur lebaran jadi harus antri dulu," ujar Kadir (50), salah satu pemohon pembuatan SIM baru.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasat Lantas Kompol Arief Fitrianto mengatakan, secara teknis dan data pelayanan yang diterima, pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM yang lama masih normal. Memang pasca dari libur lebaran, pemohon sedikit meningkat. Namun pastinya setiap penerbitan SIM bagi pemohon, dijalakan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.

"Pelayanan pembuatan SIM masih bisa diatasi dan sampai saat ini semuanya sudah dilayani. Mengenai biaya untuk SIM baru dan perpanjangan, pemohon sudah diberitahu melalui papan petunjuk yang ada di ruang pelayanan," ujar Arief.

Dikatakan Arief, pemohon SIM dihimbau untuk bersabar dan mengikuti tahapan proses yang sudah ada. Mulai tahap pertama yakni seotran biaya di bank yang ada di lokasi Polresta Palembang, tahap gpregistrasi dengan persyaratan yang lengkap dan tahapan ketiga yakni penerbitan SIM.

Ketiga tahapan tidak begitu membutuhkan waktu yang lama dan terbilang hanya membutuhkan waktu yang singkat. "Jika syaratnya lengkap dan prosesmya berjalan tertib, penerbitan SIM bagi pemohon akan selesai pada hari yang sama pada waktu proses pendaftaran. Syarat lengkap, registrasi lancar jadi tinggal sidik jari dan foto, pasti selesai SIMnya," ujar Arief.

Syarat Pembuatan SIM
- KTP asli yang sah
- fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat (tes kesehatan di Polresta Palembang)
- SIM asli (bagi perpanjangan)
- Pas foto

Tarif Biaya Pembuatan SIM
1. Pembuatan BARU
- SIM A, BI, BII Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
2. Perpanjangan
- SIM A, BI, BII Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
3. Tes Kesehatan Rp25.000

4 komentar:

  1. Pak kenapa saya buat sim di wilayah palembang tepat nya di kabupaten oki mahal..hingga 1500.000.untuk sim b1 biasa.apa yang buat mahal...

    BalasHapus
  2. Biasa lah bro
    rashasia umum oknum yg genit

    BalasHapus
  3. Biasa lah bro
    rashasia umum oknum yg genit

    BalasHapus
  4. gmna klo mau perpjang sim... tp sim-y indralaya sdangkan ktp saya palembang....bisa g y.... tlong pencerahan-y...

    BalasHapus