Selasa, 07 Mei 2013

Gerebek Home Industri Inek

SUKARAMI – Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsekta Sukarami, berhasil menggerebek home industri (Industri rumah tangga) pembuatan inek oplosan, Jum’at (03/05), sekitar pukul 21.00 WIB. Inek palsu sendiri diduga diedarkan di eks lokalisasi Teratai Putih atau Kampung Baru, Kecamatan Sukarami. Sedikitnya polisi menyita sebungkus seberat 200 gram serbuk tepung warna merah diduga sudah dicampur zat pewarna dan obat-obatan lainnya; sebungkus plastik sekitar 300 butir obat generik warna kuning; alat pencetak inek oplosan; 8 botol zat pewarna; bahan sablon dari berbagai jenis; belasan wadah alat pencetak inek berbagai merk.

Kemudian, empat Hp; timbangan digital; uang tunai Rp 2,3 juta; 8 paket sabu Rp 200 ribu perpaket; dimana dua paket ditemui digenggaman tersangka dan 6 paket disimpan dalam sikat pakaian di kamar mandi. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga meringkus empat tersangkanya.

Keempat tersangka itu, Marzuki (43), warga Jalan Buyut, Kelurahan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, selaku kurir narkoba; Helmi (38), warga Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, selaku penanam modal usaha; Mumun (30), warga Jalan Kulit, belakang Kampung Baru, selaku kurir; dan sang bandar narkoba Yuyun alias Ayu (30), juga warga Jalan Kulit, belakang Kampung Baru, Sukarami. Bahkan, Ayu juga merupakan pemilik rumah kontrakan tempat ditemukannya barang bukti pembuatan inek oplosan.
Penangkapan bermula dari polisi membeku Marzuki, saat transaksi sabu dikawasan Maskarebet, Labi-labi, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL). Dari Marzuki, disita barang bukti dua paket sabu. ‘’Aku ngantarke pesanan samo pembeli di Labi-labi, laju ketangkap. BB punyo Ayu, aku hanya ngantarkennyo bae,” jelas pria yang masih terlibat mabuk sabu ini.

Dengan cepat polisi menggerebek kontrakan Ayu, hingga sita barang bukti 6 paket sabu dalam kamar mandi. Ketika rumah itu digerebek, selain Ayu, juga ada Mumun dan Helmi. Tak ayal, keempat tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsekta Sukarami.
Ditemui di Mapolsekta Sukarami, Ayu membantah jika alat-alat dan perlengkapan tersebut, karena semuanya itu bukan miliknya. ‘’Aku idak tahu punyo siapo, aku baru 3 bulan ngontrak disano,” jelasnya. Namun, setelah ditanya ada nota bon yang diketahui nota bon pelanggan, barulah Ayu mengaku, jika data-data utang itu adalah utang pelanggan narkoba jenis sabu. ‘’Sabu-sabu iyo Pak. Kalo alat dan barang bukti lain, aku idak tahu punyo siapo,” ujarnya.
Mantan pemain eks lokalisasi Kampung Baru, Mumun, juga membantah jika dia ikut terlibat dalam bisnis haram itu. Dia datang kebetulan saja dan rumah Ayu digerebek. ‘’Aku nak ambek kunci motor yang tinggal di kontrakan Ayu Pak,” terang kurir inek dan sabu ini. Diakui Mumun, dulu ia pernah konsumsi sabu dan inek, namun sekarang sudah berhenti, termasuk jual barang haram itu. ‘’Dulu iyo Pak, sekarang idak lagi. Idak nian, aku Cuma maen be ke kontrakan Ayu,” tambahnya.
Sedangkan Helmi yang belakangan diketahui sebagai pemodal bisnis haram itu, sekalian pasangan gelap (Gendokan,red) Ayu, tidak berkomentar banyak. Bahkan dirinya pura-pura pingsan saat dimintai keterangan awak media.
Kapolsekta Sukarami Kompol Imam Tarmudi SIk MH, didampingi Kanitreskrim Iptu Dhafid Shiddiq mengatakan, Ayu merupakan TO Polsek sejak tiga bulan lalu; dan baru berhasil diamankan. Kuat dugaan, inek-inek oplosan diedar di Kampung Baru. Bukan tak mungkin banyaknya kasus overdosis (OD) di Kampung Baru, karena mengonsumsi inek oplosan tersebut. ‘’Kini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan, guna pengusutan kasusnya lebih lanjut,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar