Jumat, 21 Juni 2013

Bupati Lamtim Buka sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Lampung Timur Tentang Pengiriman Tenaga Kerja Keluar Daerah

Sukadana - Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, SH.MH diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH membuka sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Lampung Timur Tentang Pengiriman Tenaga Kerja Keluar Daerah pada Kamist (16/05).

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, SH.MH diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH, Kepala Dinas Sosnakertrans, Yusmar Sirya, Camat se - Lampung Timur, PNS dari beragam golongan dan kepangkatan yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se - Lampung Timur.

Dalam sambutan, Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, SH.MH dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH mengatakan, Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan diatur untuk terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/ buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Keterkaitan tersebut tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan Sumber Daya Manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial,”papar Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH menerangkan, Untuk di diketahui bersama, bahwa dalam era good governance seperti sekarang ini, setiap instansi pemerintah dituntut untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam segala bidang, termasuk penanganan bidang ketenaga kerjaan yang semakin hari semakin komplek khususnya yang akan bekerja keluar daerah dan keluar Negeri. Sebagai upaya untuk peningkatan kemampuan aparatur pemerintah agar memiliki pengetahuan dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pembinaan terhadap Tenaga Kerja, diharapkan dengan adanya Peraturan Bupati nanti, akan tercipta rasa aman bagi tenaga kerja, baik pada saat keberangkatan keluar daerah/negara, ditempat kerja dan pada saat kembali ditempat asal,”terang Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH menambahkan, Peraturan Bupati Lampung Timur yang saat ini kita diskusikan, saya harapkan nantinya mampu menjadi Payung Hukum dan sekaligus sebagai Perlindungan Tenaga Kerja yang akan dikirim melalui sistim Angkatan Kerja Antar Daereah (AKAD) maupun Angkatan Kerja Antar Negara ( AKAN ) serta untuk menghindari adanya pemalsuan identitas bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari daerah asal. Dengan adanya Diskusi Rancangan Peraturan Bupati seperti saat ini, diharapkan nantinya kepada aparat Pemerintah Daerah khususnya Kepala Desa dan Camat dapat lebih peka serta selektif terhadap warganya dalam pengurusan dokumentasi Calon Tenaga Kerja Indonesia. Dengan demikian, para pencari kerja yang berada di wilayahnya tidak mudah tertipu oleh Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia yang illegal,”tambah Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH mengharapkan, kepada seluruh peserta diskusi khususnya para Kepala Desa, Camat agar pro aktif, tekun dan tertib serta pergunakanlah kesempatan yang baik ini untuk memberi masukan yang positif pada stake holder, sehingga apa yang diharapkan dalam Perbup nanti dapat terapresiasi dengan baik, dengan demikian kedepan tidak ada lagi Calon Tenaga Kerja Indonesia illegal,”harap Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar