Jumat, 21 Juni 2013

Bongkar Malapraktik

LAHAT - Masih ingat dengan kasus dugaan malapraktik yang menimpa Muhammad Rifqi (18)? Walaupun Siswa kelas XI SMK Negeri 2 Lahat itu telah meninggal dunia 11 Oktober 2012 lalu, upaya hukum terus diperjuangkan keluarga Rifki. Bahkan, orang tua Rifki telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, serta Komnas HAM, hingga kasus ini terus bergulir.

Sebagai tidak lanjut dari upaya pihak keluarga untuk mencari keadilan, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) turun melakukan pemeriksaan. Proses persidangan oleh MKDKI pun dilakukan di ruang pertemuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat, dengan majelis Prof Dr Med Ali Baazid dr Sp OG (k), Dr Hargianti Dini Iwandari drg MM, dan Akhiar Salmi SH MH. Dalam sidang pertama yang digelar secara tertutup ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua orang tua Rifqi, didampingi pangacaranya Yustinus Joni SH.

Pantauan Palembang Pos, proses persidangan untuk mengetahui persoalan dugaan malapraktik ini dilakukan dengan dihadiri pihak keluarga Rifqi dan pihak RSUD Lahat sebagai terlapor. Hanya sidang berlangsung secara tertutup, hingga belum diketahui apa saja poin dari keterangan kedua orang tua Rifqi, dengan status sebagai saksi. Sampai berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung.

Sedangkan MKDKI sendiri belum memberikan keterangan resmi. Hanya saja, salah seorang staf MKDKI yang enggan indentitasnya disebutkan, mengaku agenda sidang perdana hanya meminta keterangan dari keluarga Rifqi. Sidang akan dilanjutkan kambali hari ini, guna mendengarkan keterangan dari pihak RSUD Lahat. “Setelah selesai sidang, kita menunggu pemeriksaan tenaga ahli. Selanjutnya putusan, tapi waktunya masih panjang untuk sampai kepada putusan,” katanya.

Sementara keterangan dari M Alfian (46), orang tua Rifqi, pihaknya telah menyurati beberapa institusi negara yang dinilai dapat memberikan keadilan terhadap putra mereka. Sebab berbagai upaya hukum telah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil. “Mungkin sidang dari MKDKI ini sebagai tindak lanjut dari surat kami kepada Menteri Kesehatan. Kami cuma meminta keadilan atas anak kami, kami meminta itikad baik dari RSUD Lahat,” tegasnya.

Sementara Ketua IDI Sumsel dr Alsen, mengaku semuanya akan sesuai dengan kode etik kedokteran, apabila secara hukum dokter yang bersangkutan memang benar melakukan pelanggaran praktik atau malapraktik. ‘’Pencabutan masa tugas atau dimana dia bertugas,” jelasnya.

Tentunya, lanjut dr Alsen, akan dipastikan ketika kasus persidangan memang membenarkan dokter bersangkutan bersalah. Sanksi yang diberikan untuk dapat memberikan efek ketelitian kepada dokter-dokter yang tengah bertugas. “Sesuai dengan janji dokter, akan memberikan pelayanan medik sesuai dengan kasus pasien,” tegasnya.

Kasus ini berawal saat Rifqi berobat di RSUD Lahat tanggal 26 Mei 2010 lalu. Tim medis RSUD Lahat melakukan pemeriksaan golongan darah Rifqi untuk melakukan transfusi darah, yang menyatakan golongan darah Rifqi AB. Proses transfusi darah AB pun dilakukan, padahal golongan darah Rifqi sebenarnya B. Akibatnya penyakit Rifqi makin menjadi, hingga meninggal dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar