Rabu, 15 Mei 2013

Stok Elpiji Tinggal 10 Hari

BANDARLAMPUNG – Kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg) pada beberapa daerah di Lampung terus terjadi. Bahkan, sepertinya, akan berlangsung lama. Sebab, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa stok elpiji yang mereka miliki hanya 3.339 metrik ton. Sementara, kebutuhan per hari antara 350-380 metrik ton.


’’Artinya, stok hanya sampai 10 hari ke depan,” ujar Sales Executive Elpiji Pertamina Valino dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerja asisten II Pemprov Lampung kemarin.

Sebagai langkah antisipasi, menurutnya, Pertamina terus memperbaiki jalur distribusi elpiji. Dia juga memastikan akan menindak tegas agen elpiji yang menyimpangkan distribusi elpiji 3 kg. Salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

’’Kalau terjadi penyimpangan atau lonjakan harga di agen, laporkan ke kami. Karena di kontrak sudah ada kesepakatan sanksinya. Yakni bila ada kenaikan harga yang bukan ditentukan Pertamina, agen tersebut akan diberi peringatan, skors dua pekan, hingga PHU,” tukasnya.

Menurut Valino, sampai kemarin sudah 36 agen yang mendapat sanksi PHU dari Pertamina. ’’Jadi dari jumlah agen yang tadinya mencapai 133, saat ini hanya tersisa 97 yang berhubungan usaha dengan Pertamina,” ungkapnya.

Valino melanjutkan, revitalisasi tersebut dilakukan terhadap agen yang dianggap tidak sehat serta tak mampu, hingga bentuk penyimpangan administrasi lainnya. Dia menegaskan, pihaknya lebih memilih mengoptimalkan agen-agen yang lebih bisa menjalankan proses penugasan dan kerja sama yang baik dengan Pertamina.

’’Jadi, kami memang terus melakukan proses perampingan agen yang tidak prosedural,” tandasnya.

Langkah antisipasi untuk mengatasi kelangkaan elpiji lainnya adalah dengan menambah jumlah stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPBE). Tujuannya, untuk memperdekat jangkauan distribusi.

’’Dalam waktu dekat ada penambahan dua SPBE baru dari 11 SPBE yang beroperasional saat ini. SPBE akan kita tempatkan di Tanggamus dan Pesawaran,” terangnya.

Sementara Asisten II Pemprov Lampung Arinal Junaidi mengatakan, yang berhak menerima elpiji 3 kg adalah masyarakat kalangan bawah plus usaha mikro, bukan pengusaha hotel, restoran, atau rumah makan.Dalam penerapannya, kata dia, bupati dan wali kota dianggap perlu memiliki surat penegasan penertiban terkait elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat dan usaha mikro.
’’Selanjutnya pemprov juga akan membentuk tim monitoring, evaluasi, bahkan penyidikan yang lengkap. Tim ini tidak hanya antara Dinas Pertambangan dan Energi serta Pertamina, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan,” tegas Arinal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar