Minggu, 16 Juni 2013

Nominal Jaminan Reklamasi Dihapus

SUKADANA – Pemkab Lampung Timur bakal merevisi peraturan bupati (perbup) soal perizinan tambang pasir. Soalnya, dana untuk jaminan reklamasi dan pascatambang dalam perbup tercantum senilai Rp60 juta/hektare bagi pengusaha yang membuat izin baru atau memperpanjang izin usaha penambang (IUP), baik perusahaan besar maupun tambang rakyat.

’’Jadi kita tidak sebutkan nominalnya, sebab jaminan reklamasi Rp60 juta/hektare dalam perbup tersebut. Jangan sebut angka begitulah, karena dalam aturannya tidak disebutkan angka. Kalau angka itu kan relatif karena semakin ke depan semakin kecil. Biar mereka sendiri yang buat perkiraannya, lalu kita kaji dan putuskan. Makanya perbup itu akan kita perbaiki, sebab jangan sampai kita yang ketumpuan,” kata Asisten II Pemkab Lamtim Iwan Nurdaya di kantor Bappeda kemarin.

Menurut dia, perbup tersebut berlaku untuk izin tambang pasir ke depan. Bila bicara soal kerusakan lingkungan yang disebabkan penambang pasir, maka para pengusaha besar dan rakyat yang harus bertanggung jawab melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010.

’’Kalau ke belakang itu tanggung jawab perusahaan karena ada UKL dan UPL serta wajib melakukan pemeliharaan lingkungan. Juga harus konsisten dan tidak boleh ditinggalkan,” kata dia.

Atas kerusakan lingkungan yang disebabkan para penambang pasir itu membuat bupati gerah. Pemkab belum lama ini memanggil satuan kerja terkait untuk menyikapi masalah tersebut.

Ia mengakui bahwa pemkab terkendala dengan Surat Edaran (SE) No. 8/2009 dari Dirjen Mineral dan Batu Bara. Yakni bahwa kabupaten/kota se-Indonesia menunda permohonan izin baru pertambangan. Ia mengaku Lamtim menjadi salah satu dari 35 kabupaten/kota yang disetujui dispensasinya oleh menteri ESDM.

’’Meski WP (wilayah pertambangan) masih digodok DPR RI, kita juga lagi jemput ke ESDM. Kalau dispensasi itu keluar, kita bisa mengeluarkan izin baru, dan dispensasinya seperti WP. Dalam menerbitkan izin kita juga hati-hati. Satu saja regulasi ada yang macet, maka tidak akan lanjut proses perizinannya, dan kita sudah ada tenaga teknis. Jangan jalan masing-masing,” ungkapnya.

Ia menerangkan, pemkab memiliki kebijakan dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang disebabkan para penambang pasir.

’’Kalau membahayakan, semestinya kita tutup investasi tambang pasir. Sebetulnya bukan dua kecamatan (Pasirsakti dan Labuhanmaringgai, Red). Tetapi kalau memang lingkungan hidupnya membahayakan dan kita jenuh, itu bisa ditutup karena kebijakannya ada pada bupati sehingga daerah tidak dirugikan,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar