Jumat, 21 Juni 2013

Bupati Lamtim diwakili Asisten Buka Sosialisasi Pengalihan Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan Menjadi Pajak Daerah

Sukadana - Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, SH.MH diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH Membuka Sosialisasi Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2) Menjadi Pajak Daerah pada Jum'at (03/05).
Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, SH.MH diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH, Kepala Badan Aset Daerah, S. Mustakim, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan RI, Rukijo,SE.MM, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, Wakil Ketua DPRD Lamtim, Prio Budi Utomo, Kasi Sinkronisasi Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, Riva Setriara, SH, Kepala Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis PDRD, Ditjen Perimbangan Keuangan, Anwar Syahdat,SH.ME, Kabid kerjasama ekstensifikasi dan penilaian Kanwil ditjen pajak Bengkulu dan lampung, Dra. Febriyanti Sawaliah,M.Si, Bendahara se - Kabupaten Lampung Timur, Camat se - Lampung Timur, PNS dari beragam golongan dan kepangkatan yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se - Lampung Timur.
Dalam sambutan Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, SH.MH dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH menyampaikan, pada saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tengah mempersiapkan diri dalam rangka menyambut PBB - P2 menjadi pajak daerah yang akan dimulai per 1 Januari 2014. Berbagai tahapan persiapan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut, Peraturan Daerah tentang PBB - P2 telah dibuat, dan saat ini masih dalam proses evaluasi Depdagri. Peningkatan SDM melalui Diklat, tentang sistem pengelolaan PBB - P2 yang bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak. Telah melakukan kerja sama (MOU) dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak. Sarana dan prasarana, baik gedung tengah dalam proses persiapan. Peraturan Daerah tentang struktur organisasi, saat ini tengah dalam proses pembahasan di DPRD,” Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH.
Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH mengharapkan, agar seluruh tahapan-tahapan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sehingga pada 1 Januari 2014, Kabupaten Lampung Timur, benar-benar siap dalam menjalankan pengalihan PBB - P2 menjadi pajak daerah. Dengan dilaksanakanya sosialisasi pada hari ini, diharapkan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah memiliki pengetahuan terkait peralihan pengelolaan PBB - P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah Daerah. Dan seluruh komponen yang bersentuhan dengan pengelolaan PBB ini dapat bersinergi melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan memberikan penyegaran dan pendekatan kepada masyarakat tentang wajib pajak sehingga, pembansunan di Bumei Tuwah Bepadan Lampung Timur semakin merata dan dapat dinikmati masyarakat. Pemberian kewenangan pengelolaan PBB - P2 secara langsung kepada kabupaten / kota, selain bernilai positif, juga merupakan tantangan bagi Pemkab, karena secara otomatis beban kerja dari SKPD yang menanganinya semakin bertambah. Untuk itu, diperlukan kemampuan dan skill yang memadai dari aparatur dengan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana,” harap Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursyamsu, SH.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan RI, Rukijo,SE.MM mengatakan, seperti kita ketahui bersama, bahwa pengalihan PBB-P2 adalah berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan diserahkannya pengelolaan PBB-P2 ini, berarti pemerintah memberikan kewenangan secara keseluruhan kepada kabupaten/kota untuk lebih optimal mengelola pajak dimaksud sebagai salah satu pajak daerah yang dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Undang-undang ini sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah pusat menuju Desentralisasi Fiskal, yang selama ini kita cita-citakan bersama untuk kemaslahatan bangsa dan Negara. Dimana Sentralisasi fiskal selama ini diberlakukan pmerintah pusat membuat daerah semakin terpuruk dalam proses pengalian PAD, karena semua harus ke pusat dulu, baru dibagi melalui bagi hasil pajak. Pada prinsipnya kita sambut baik uu No 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, tentunya diberlakukan lebih cepat lebih baik,”tutur Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan RI, Rukijo,SE.MM.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan RI, Rukijo,SE.MM menambahkan, mengingat arti pentingnya peran PBB dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur, maka diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diperoleh persamaan persepsi terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepada para nara sumber, harap dapat memberikan informasi dan pengetahuan sejelas-jelasnya, sehingga seluruh pesefta dapat benar-benar paham, dan kemudian mampu melaksanakan tugas-tugas dengan baik dan benar,”tambah Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan RI, Rukijo,SE.MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar