Minggu, 16 Juni 2013

Bentuk DP, Lamsel Tentukan UMK

KALIANDA – Mulai tahun depan, upah pekerja di Lampung Selatan tidak lagi mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Menyusul dibentuknya Dewan Pengupahan (DP), kabupaten ini sudah bisa menentukan upah minimum kabupaten (UMK) sendiri.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Lamsel Zubaidi, S.H. mengatakan, dengan pembentukan DP, diharapkan UMK di Lamsel akan meningkat.

”Ini bisa terjadi karena upah ditentukan berdasar survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh DP. Dalam hal ini, kami akan mengacu pada harga rata-rata tertinggi kebutuhan pokok yang berada di pasaran,” ungkap Zubaidi.

Mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) ini menjelaskan, ada 13 anggota DP yang terdiri atas Dissosnakertrans; Diskoperindag; pertanian dan hortikultura; akademisi; Dishub; SPSI; SBSI; SPMI; serta Apindo. Penunjukan perwakilan elemen itu berdasar Keputusan Bupati Lamsel No. B/202/III.05/HK/2013 tentang DP Lamsel tertanggal 9 Januari 2013.

Terpisah, anggota DP Lampung dari unsur pemerintah, Henny S. Mumpun, mengatakan bahwa survei KHL harus segera dilaksanakan secepatnya. Sebab, dasar survei itulah yang nantinya menentukan upah atau gaji para karyawan swasta yang ada di Lamsel. (

Tidak ada komentar:

Posting Komentar