Minggu, 16 Juni 2013
Bapak Gauli Anak Kandung
SUKADANA – Kelakuan seorang bapak di Desa Cempakanuban, Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur, ini sungguh bejat. Entah apa yang ada di benak Nyamin (48) hingga ia tega menggauli anak kandungnya sendiri, SR. Akibat kebejatannya itu, SR kini hamil 6 bulan.
Perbuatan itu terbongkar setelah sang istri memergoki tersangka sedang menyetubuhi korban. Sang istri pun melapor ke Polsek Batangharinuban. Polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Dari pengakuan tersangka terungkap, awalnya peristiwa itu terjadi pada 2004. Ketika itu, korban yang masih berusia 7 tahun baru selesai mandi. Korban yang baru kelas 2 SD itu masuk kamar hendak ganti baju. Ketika itulah, muncul pikiran bejat tersangka dan menggauli darah dagingnya sendiri. “Saya khilaf ketika itu. Saya menyesal,” kata tersangka.
Namun, perbuatan keji itu berlanjut. Bahkan hingga korban berusia 16 tahun atau sekitar Februari 2013. Perbuatan itu terus berulang ketika rumah sepi karena istrinya ke sawah. Selama kurun waktu 9 tahun itu, tersangka berulang kali merudapaksa korban. Hingga akhirnya, korban diketahui hamil 6 bulan.
Terbongkarnya perbuatan tersangka setelah sang istri memergoki sedang menyetubuhi korban. Sang istri pun melapor ke Polsek Batangharinuban. Namun, tersangka langsung kabur saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
“Setelah mendapat laporan istri tersangka, kami terus melacak keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, kami berhasil meringkus tersangka di Kecamatan Punggur,” ungkap Kapolsek Batangharinuban AKP Rusdi kemarin.
Kapolsek menambahkan, kini tersangka ditahan di Mapolsek Batangharinuban. Tersangka akan dijerat pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar