BANDARLAMPUNG – Melempemnya Polres Waykanan menindaklanjuti kasus dugaan melarikan anak di bawah umur akhirnya membuat keluarga korban RS (15) melaporkan kasus itu ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Lampung.
Bersama kedua orang tuanya, korban yang baru lulus SMP ini kemarin mendatangi mapolda dengan mengenakan baju merah sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka langsung menuju ke Unit PPA. Mereka didampingi wakil ketua Bidang Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung.
Deni, paman korban yang mendampingi, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya ke Polres Waykanan dengan nomor laporan TBL/B1-191/V/2013/LPG/RESWAK tertanggal 12 Mei 2013. Namun, hingga kini dari laporan itu sepertinya tidak ada perkembangan yang berarti.
”Makanya, kami ke sini (Mapolda Lampung, Red)untuk melaporkan lagi kejadian yang menimpa keponakan saya. Karena sudah sekitar satu bulan ini kami lapor ke polres nggak ada tindak lanjutnya,” ungkap Deni saat ditemui di Mapolda Lampung kemarin.
Dia menuturkan, kejadian itu berawal pada 11 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang warga Negeriagung, Blambanganumpu, Waykanan, mendatangi mes Eka (pelaku, Red) di PT Palem Lampung Persada (PLP) di Bahuga, Waykanan. Tiba di rumah itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Kampung Gunungsangkaran, Blambanganumpu.
”Di sana, korban disekap dan akan dinikahkan oleh kakak pelaku, yakni Budi, yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Setelah menyadari hal itu, keponakan saya langsung mengirimkan pesan singkat yang isinya lebih baik dia (korban, Red) minum racun daripada harus menikah dengan Budi. Makanya, kami langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan,” ujarnya.
Menanggapi laporan itu, kata Deni, Satreskrim Polres Waykanan pernah mendatangi kediaman Eka untuk menjemput korban. Namun, kedatangan polisi disambut perlawanan dan akan dikeroyok oleh massa. Akhirnya, aparat mengambil kesimpulan untuk mundur dan kembali ke mapolres.
”Sejak kejadian itu, kasusnya seperti tidak ada perkembangan lagi. Kami berinisiatif sendiri untuk mengambil korban pada Kamis (13/6) sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih membenarkan pengaduan itu. ”Kami sudah menerima mereka dan akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polda Lampung,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Waykanan AKBP Yulias, S.I.K., S.H. menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan proses hukum positif terhadap kasus itu. Sejauh ini, tahapannya masih pemeriksaan saksi-saksi. Selama proses hukum berjalan, kata Kapolres, pihaknya juga menggandeng tokoh-tokoh masyarakat untuk melakukan mediasi bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar