BLAMBANGANUMPU – Ratusan warga Kecamatan Negeribesar, Waykanan, yang tergabung dalam Front Negeri Besar Menggugat (FNBM) mendatangi kantor pemkab setempat kemarin. Kedatangan mereka guna mempertanyakan sengketa tanah dengan dua perusahaan di wilayah setempat, yakni PT BMM dan PTPN 7.
’’Kedatangan kami untuk meminta Pemkab Waykanan memfasilitasi pertemuan dengan dua perusahaan yang telah mengambil hak kami,” ujar perwakilan warga Negeribesar, Ansori, S.H., M.H., kemarin.
Ansori menerangkan, lahan 4.650 hektare (ha) milik masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Kampung Negeribesar, sejak 1984 telah dikuasai oleh pihak perusahaan tanpa proses yang jelas terkait pelepasan hak dan ganti ruginya. Demikian pula dengan penguasaan lahan 1.060 ha dan penggusuran lahan seluas 490 ha milik Hayyun cs pada 2006.
’’Karena itu, kami menuntut agar perusahaan membayar kompensasi atas penggunaan lahan selama puluhan tahun (1984–2013); mengembalikan tanah kepada masyarakat Negeribesar yang kini dikuasai; dan meminta ganti rugi atas kerugian,” kata Ansori seraya mengancam akan turun ke lapangan dan menguasai lahan jika tuntutan itu tidak dipenuhi.
Terpisah, kuasa hukum PTPN 7, Rozali Umar, S.H., menyatakan, berdasarkan hasil rapat dengan perwakilan FNBM dengan mediasi Pemkab Waykanan menyepakati akan segera membentuk tim kecil masing-masing beranggotakan lima orang perwakilan warga dan pihak perusahaan. Tim ini yang kelak bertugas untuk membahas semua tuntutan warga. Seluruh anggota tidak boleh diganti sampai persoalan selesai.
’’Kami segera melakukan rapat lagi pada Sabtu (18/5) di Bandarlampung tetap dengan mediasi Pemkab Waykanan. Selama belum ada kesepakatan bersama, masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan atau aksi apa pun di areal yang disengketakan,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar