KOTAAGUNG – Satpol PP Tanggamus menertibkan spanduk dan banner yang terpasang di sepanjang jalur hijau. Hal ini dilakukan karena alat peraga tidak diperbolehkan dipasang di kawasan itu. Kasatpol PP Tanggamus Razi Azanisyah, S.H. mengatakan, jalur hijau yakni sepanjang jalan lintas barat (jalinbar) mulai dari Pugung sampai Semaka harus bersih dari segala atribut. Baik berupa promosi maupun sosialisasi dari pihak tertentu. Penertiban itu sesuai dengan Perda No. 8/2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
”Pada pasal 4 ayat 3 diatur soal larangan memasang, menempel, dan menggantungkan benda-benda apa pun di sarana serta pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum, kecuali atas izin bupati atau pejabat berwenang,” kata Razi Azanisyah kemarin.
Razi menambahkan, penertiban akan dilakukan sampai jalur hijau itu benar-benar bersih dari segala atribut. ”Dimulai dari Gisting sampai Pugung dahulu. Kemudian besok (hari ini) dari Kotaagung sampai Semaka,” paparnya
Lebih jauh Razi mengatakan, pemasangan spanduk ataupun banner boleh dilakukan di halaman rumah, gedung perkantoran, atau sekolahan. ”Pemasangan boleh-boleh saja dilakukan asal di tempat yang semestinya. Terserah dibuat modelnya seperti apa. Kalau melintang di jalinbar atau di pohon, terpaksa kami turunkan,” tegasnya.
Razi juga mengimbau badan, perorangan, atau kalangan pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perda itu. ”Harapan kami, masyarakat ataupun pengusaha dapat mematuhi. Kan sosialisasi sudah dilakukan. Tugas kami hanya menertibkan. Jika satu-dua kali ditertibkan masih juga membandel, ya terpaksa kami berikan sanksi,’’ ujarnya.
Sanksi itu mulai dari administratif sampai pidana dengan melibatkan aparat kepolisian. ”Untuk pidana, hukumannya paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp5 juta,” ucapnya.Sementara Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengatakan, pemkab masih memberikan opsi tempat pemasangan spanduk atau banner di lokasi yang telah disediakan. "Kita akan memberikan tempat khusus untuk tempat pemasangan spanduk atau baliho. Asal tidak di sepanjang jalinbar,” ungkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar