Rabu, 15 Mei 2013

Kasus Kedelai, Masih Dipertimbangkan



ENGADILAN Tinggi (PT) Tanjungkarang membantah menggantung upaya banding Evi Meita, terdakwa perkara tindak pidana korupsi pendistribusian kedelai bersubsidi di Tanggamus pada 2008. PT mengaku masih mempertimbangkan untuk pengajuan sidang ulang. Kemudian juga majelis hakim masih memeriksa berkas.

”Belum ada putusan untuk banding yang diajukan Evi. Nanti kalau putusan sudah ada, kami kabari,” ujar Humas PT Tanjungkarang Guntur Purwanto kemarin.

Sementara untuk pengajuan sidang ulang, menurutnya, majelis hakim masih bermusyawarah untuk mempertimbangkan. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, menurutnya, jika hakim merasa perlu ada saksi yang dipanggil dikarenakan tidak cukup dari berkas yang diberikan, PT bisa saja menggelar sidang ulang memanggil saksi. Namun, lanjut dia, tidak semua saksi dipanggil. Hanya beberapa yang menurut majelis hakim diperlukan.

Untuk majelis hakim, menurut Guntur, telah ditetapkan. ”Persidangan Evi akan dipimpin Russedar. Umumnya banding tipikor memang membutuhkan waktu 2–3 bulan,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar