Rabu, 15 Mei 2013

JPU Tetap dengan Dakwaan

BANDARLAMPUNG – Sidang dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas bupati Pesawaran 2010 senilai Rp1,135 miliar kembali dilanjutkan kemarin. Agendanya adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doddy Anugrah Putra (32), terdakwa dalam perkara tersebut.


Dalam persidangan itu, JPU Aji Prasetya menyatakan tetap dengan dakwaan yang dibuat lantaran telah sangat jelas dan tidak salah sasaran. Sementara, untuk kerugian negara Rp120,5 juta memang tidak dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung. Sebab, menurutnya, perhitungan cukup mudah dilakukan.

Dia mengatakan, kerugian negara yang disebutkan pun telah dihitung dengan pengurangan pajak. Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim melanjutkan persidangan tersebut dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan pengacara.

Sementara terkait pengajuan tidak ditahannya Doddy, majelis hakim hingga kemarin belum memberikan keputusan. ’’Kami terus pertimbangkan. Minggu depan kami putuskan apakah pengajuan itu diterima atau tidak,” kata ketua majelis hakim Binsar Siregar kemarin.

Diketahui, sejak awal persidangan digelar, Doddy mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar tidak ditahan. Sebagai jaminan, Doddy melalui kuasa hukumnya Yulia Yusniar memberikan jaminan uang Rp100 juta dan nama kakak kandungnya Aries Sandi Darma Putra yang menjabat bupati Pesawaran. Dalam dakwaan JPU, Doddy didakwakan pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar