Rabu, 15 Mei 2013

Ajukan Tiga Nama Tersangka



TIM penyidik perkara jalan lintas pantai timur (jalinpantim) telah mengusulkan tiga nama untuk ditetapkan menjadi tersangka. Surat usulan tiga nama tersangka ini telah diajukan ke kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ditandatangani sejak pekan lalu.

”Ya, tiga nama itu sudah kami ajukan ke pimpinan. Tinggal menunggu ditandatangani oleh Pak Kajati. Setelah surat penetapan tersangka itu ditandatangani, kami pasti akan umumkan siapa saja tiga orang itu,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko kemarin.

Dia mengatakan, tiga orang yang menjadi tersangka itu pastinya berkaitan dengan ganti rugi yang dilakukan untuk proyek jalinpantim. ”Pejabat atau bukan, kami tidak bisa jelaskan. Pastinya, itu orang yang berwenang,” tegasnya.

Heru menambahkan, pihaknya memang cukup lama untuk dapat menentukan tersangka dalam perkara ini. Sebab, perkara ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. ”Kami juga harus berkali-kali konsultasi dengan ahli untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi di kegiatan ini, lalu mencari berbagai barang bukti untuk memperkuat dugaan tipikor yang terjadi,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar