BANDARLAMPUNG – Sikap manajemen Rumah Sakit (RS) Graha Husada yang tidak menanggapi undangan DPRD Bandarlampung untuk rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis (25/4) lalu membuat lembaga legislatif tersebut berang.
Ketua Komisi C DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur mengatakan, dengan ketidakhadiran manajemen RS yang berlokasi di Jl. Gadjah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT), itu mengindikasikan bangunan RS tersebut telah melanggar garis sempadan sungai (GSS) dan mencemari sungai.
Karenanya, politisi asal Partai Golkar itu memastikan pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kepada manajemen RS tersebut. ’’Ya, kami akan kirimkan lagi surat panggilannya. Mungkin Senin (29/4) kami kirimkan surat supaya mereka datang ke DPRD pada Selasa (30/4) untuk menjelaskan duduk persoalan bangunan dan limbahnya,” ujar dia kemarin (26/4).
Jika manajemen RS tersebut tidak dapat menghadiri panggilan, sambung Barlian, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada Pemkot Bandarlampung untuk membongkar bangunan yang telah melanggar GSS dan menghentikan operasional RS tersebut.
’’Jika diundang tidak hadir, itu biasanya karena bersalah. Sebab kalau mereka tidak bersalah, seharusnya hadir dan menjelaskan apa yang kami tanya. Jika mereka tak hadir lagi, nanti kami buat rekomendasi supaya RS itu operasionalnya dihentikan dan bangunan yang melanggar dibongkar,” tegasnya.
Barlian menambahkan, dalam panggilan tersebut, pihaknya akan menanyakan bagaimana upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL) RS itu sehingga limbah yang dikeluarkan tak mencemarkan sungai yang dapat membahayakan masyarakat.’’Dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah serta menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Jadi, RS itu berkewajiban memelihara fungsi lingkungan!” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar