BANDARLAMPUNG – Doddy Anugrah (32), terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati Pesawaran 2010, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya tidak ditahan. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Yulia Yusniar, usai persidangan kemarin. Menurut dia, sebagai jaminan, kliennya memberikan jaminan uang Rp100 juta dan nama kakak kandungnya, Aries Sandi Darma Putra yang menjabat bupati Pesawaran.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2012 lalu, Doddy yang merupakan mantan Kasubbag Belanja Bagian Keuangan Pesawaran ini memang tidak ditahan.
Menurut Yulia, selama ini kliennya selalu kooperatif dan terus hadir setiap panggilan pemeriksaan. ’’Oleh sebab itu, kami juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak menahan Doddy selama masa persidangan,” katanya.
Dia melanjutkan, saat ini Doddy masih menunggu jawaban majelis hakim. ’’Kami tadi hanya tunjukkan, serta ada jaminan uang Rp100 juta dan dari kakak kandungnya. Jadi tidak mungkin melarikan diri. Jaminannya jelas,” paparnya.
Sementara dalam persidangan kemarin, Yulia mengajukan eksepsi. ’’Terdapat beberapa dalam dakwaan yang tak sesuai fakta yang ada. Kami ajukan eksepsi atas dakwaan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, berkas Doddy dalam perkara ini satu berkas dengan tersangka lainnya, Atari (47). Dalam sidang perdana kemarin di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Doddy dan Atari didakwakan pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Amrullah, keterlibatan Doddy dengan tiga terdakwa lainya yaitu Atari, M.T., Yombi, dan Barmajasa. Untuk terdakwa Doddy dan Atari, JPU menyusunnya dalam satu berkas. Sedangkan Yombi dan Barmajasa dalam berkas terpisah.
’’Selain sebagai seorang PNS yang dilarang mengikuti kegiatan pengadaan melalui APBD, terdakwa Doddy juga tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan kegiatan pengadaan atau pembelian satu unit mobil dinas. Terdakwa tak mempunyai keahlian, pengalaman, kemampuan teknis sebagai penyedia barang,” kata Amrullah kemarin.
Sementara hingga pukul 20.30 WIB tadi malam, Bupati Pesawaran Aries Sandi yang akan dikonfirmasi terkait permasalahan ini tidak mengangkat ponselnya meski aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalas.Diketahui, dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp120,5 juta. Jaksa mengajukan empat terdakwa dalam dua berkas. Pertama, terdakwa Yombi Larasandi (32), wakil direktur CV Putra Pesisir, dan Barmajasa (35), mantan Kabag Perlengkapan dan Aset Daerah Pesawaran. Keduanya telah menjalani persidangan hingga tahap pemeriksaan terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar