BANDARLAMPUNG – Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tersangka pupuk oplosan di Pesawaran, Madi (40), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pelimpahan berkas itu, menurut pihak polda, merupakan pelimpahan tahap pertama.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan itu. Ia menyatakan, proses pelimpahan tahap pertama digelar pada pekan lalu. Namun, lantaran masih pelimpahan tahap pertama, maka Madi masih belum dilimpahkan ke kejati. ’’Ini masih tahap satu. Tersangkanya, si Madi, masih tetap kami tahan di Mapolda Lampung,” katanya.
Sulis –sapaan akrab Sulistyaningsih– mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk perkara ini. Pasalnya, polisi menduga masih terdapat pihak lain yang harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum ini.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, menurutnya, Madi hanyalah pemilik gudang. Sementara untuk pelaku pengoplosan adalah pihak lain. ’’Pihak lainnya itu dari mana, ya belum dapat kami beberkan,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Sulis juga enggan mengonfirmasi informasi yang beredar di kalangan kuli tinta bahwa perkara pupuk oplosan itu juga melibatkan oknum wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap Madi di Hotel Amalia, Jl. Raden Intan, beberapa waktu lalu. Ia dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan penyidik. Ketika penggerebekan pada Maret 2013, Madi berhasil melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, akhirnya diketahui pemilik gudang adalah Madi. Polda Lampung pun menetapkannya sebagai tersangka.
Perkara ini bermula ketika Polda Lampung berhasil mengungkap pengoplosan pupuk di Desa Wayhui, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Polisi mengamankan pupuk seberat 80 ton sebagai barang bukti.Penimbunan pupuk oplosan ini terungkap ketika ditemukan truk bermuatan pupuk tanpa sopir di Jl. SKB, Desa Wayhui, Rabu (20/3). Polisi juga telah mengamankan tiga truk bernopol BE 9631 L, BE 9095 MA, dan BE 9103 BM; pupuk 1.660 sak seberat 80 ton; satu unit mesin jahit karung; serta 7 buah ceruk kayu. Polisi juga menemukan 160 lembar karung kosong. Barang bukti itu diamankan Direktorat Krimsus Polda Lampung. Pengoplosan pupuk ini akan dijerat UU No. 13/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Ancaman pidananya berupa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (e
Tidak ada komentar:
Posting Komentar