BANDAR LAMPUNG—Untuk pembangunan restoran di kawasan Bukit Kunyit, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menerapkan aturan yang berlaku. Antara lain pembangunan harus sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan memiliki izin sah dari pemerintah setempat.
Hal itu juga berlaku bagi pemilik tanah di sepanjang pesisir Teluk Lampung yang berada di garis teritorial Pemerintah Kota Bandar Lampung. "Silakan saja membangun di sini (pesisir pantai, red), tapi harus mengantongi izin," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N.
Dengan rencana pengembangan Gunung Kunyit menjadi pusat wisata, gunung di Bandar Lampung semakin minim. Menurut Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 33 Tahun 1996, ada sebelas bukit dan gunung yang telah ditetapkan sebagai daerah konservasi, yaitu Gunung Sulah, Gunung Banten, Gunungsari, Gunung Kunyit, Gunung Kucing, Gunung Perahu, Bukit Sukamenanti, Bukit Klutum, Bukit Randu, Bukit Camang, dan Bukit Kapuk.
Namun, dari data itu hanya beberapa gunung yang masih cukup terjaga, yakni Gunung Banten, Gunung Kucing, dan Gunung Sulah. Selain berencana melakukan peralihan fungsi Gunung Kunyit, saat peninjauan pesisir Teluk Lampung, Wali Kota juga memantau kebersihan laut. Sebelumnya Pemkot telah memberikan bantuan berupa jaring kepada mahasiswa Unila yang melakukan KKN di pesisir Teluk Lampung.
"Kami memberikan jaring kepada mahasiswa Unila yang sedang KKN di pesisir. Jaring tersebut akan digunakan untuk membersihkan sampah di pantai dan laut di sepanjang pesisir. Pembersihan itu juga akan dilakukan bersama masyarakat sekitar," kata dia.
Peninjauan yang dilakukan Wali Kota dilakukan dengan menyisir pesisir Teluk Lampung dengan menggunakan kapal kecil. Penyisiran dimulai dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, hingga Pelabuhan Panjang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar