Kamis, 08 November 2012
Perusahaan Sawit Belum Miliki Izin Lingkungan
Sekitar kurang lebih 73.500 Ha lahan di bumi Mentawai akan dikelola oleh empat perusahaan sawit, yakni PT. Mentawai Golden Pratama Plantation, PT. Rajawali Anugrah Sakti dan PT. Swasti Sidi Amagra yang masing-masing telah mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Bupati Mentawai tahun 2010, tiga tahun sebelumnya.
Hal tersebut menuai protes dari masyarakat pribumi setempat, penolakan yang dilakukan pertama sekali dengan mengirimkan surat penolakan kepada Bupati Kepulauan Mentawai yang akhirnya mendapatkan dukungan secara sosial dari mahasiswa mentawai, akademisi, praktisi dan para aktifis se nusantara. Munculnya izin perkebunan sawit di Kepulauan Mentawai yang di tolak masyarakat mendapatkan pendampingan dari Tim Gabungan Advokasi Tolak Sawit Mentawai.
Kordinator Program Hukum dan Kebijakan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCM), Rifai (32) mengatakan, pengembangan sawit di Kepulauan Mentawai akan mendapat efek buruk terhadap kerusakan hutan dan keindahan mentawai, selama ini mentawai dikenal dengan keindahan pesona alam yang masih asri dan belum tersentuh oleh siapapun.
"Ini sengaja di lakukan oleh perusahaan untuk merusak alam bumi mentawai terutama di siberut, kita bersama masyarakat akan tetap menolak kedatangan perkebunan sawit yang diolah oleh perusahaan yang notabene mengklaim telah banyak membantu masyarakat," ujar Rifai saat konfrensi pers di Walhi Sumbar, Kamis (8/11).
Selain itu, hadirnya perusahaan sawit nantinya berdampak buruk pada keberlanjutan ekosistem di kawasan pulau tersebut, dan perusahaan akan mengencarkan aksinya dengan melakukan pembersihan lahan (landclearing-red), selain itu perusahaan harus mendapatkan surat akan izin lingkungan.
"jika tidak mendapatkan izin lingkungan maka perusahaan tidak dapat melakukan pengembangan untuk melakukan pengolahan sawit, ini yang menyebabkan masyarakat protes karena lahan mereka akan digarap secara besar-besaran, " pungkas Khalid Saifullah (35), Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar.
Kawasan yang akan di kembangkan menjadi perkebunan sawit tersebut merupakan daerah lahan produktif, secara topografi wilayah kawasan kepulauan mentawai lebih strategis di tanami pohon kakao, pinang, talas, pisang serta oleh masyarakat pribumi mentawai sebagai pemenuhan kebutuhan pangan. Salah satu contohnya adalah Sagu, satu batang sagu ketika diolah masyarakat dapat menghidupi dan menjamin ketersediaan pangan selama delapan hingga sepuluh bulan dalam satu keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Advokasi Tolak Sawit Mentawai masih tetap memperjuangkan pengawasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang akan memanfaatkan kawasan lahan produktif masyarakat mentawai untuk ekspansi secara besar-besaran dalam pengembangan sawit di bumi sikerei itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar