Jambi, Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi Jambi nyaris tidak melibatkan masyarakat. Karena itu, penyusunan rencana tata ruang wilayah perlu segera diulang.
”Selama ini masyarakat tidak dilibatkan untuk menyusun dan mengkritisi daftar RTRW (tata ruang wilayah),” kata Rivani Noor, Direktur Cappa, jaringan nasional yang berbasis pada kehutanan, pangan, dan dampak iklim, Selasa (14/12).
Menurut Rivani, masyarakat umumnya tidak mengetahui isi daftar RTRW yang disusun Bappeda Provinsi Jambi. Tidak banyak pihak pula dapat mengakses informasi mengenai daftarnya. Padahal, RTRW merupakan panduan mengenai pemanfaatan ruang dan wilayah di Jambi untuk 20 tahun ke depan.
”Kalaupun ada diskusi publik mengenai RTRW, itu merupakan upaya lembaga swadaya masyarakat. Namun, pemerintah daerah tidak proaktif untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam memberi masukan,” katanya.
Selain itu, isi RTRW juga memerlukan sejumlah perbaikan. Misalnya tentang kebijakan peruntukan lahan bagi seluruh sektor yang ada di Jambi agar jangan sampai terjadi tumpang tindih. Saat ini 60 persen hutan di Provinsi Jambi dikelola swasta untuk kepentingan tanaman industri. Sementara 30 persen yang tersisa berupa hutan lindung dan taman nasional. Berarti, tersisa 10 persen lahan yang menjadi perebutan masyarakat. ”Konflik lahan jadi semakin tinggi karena banyak warga yang juga ingin mengelola lahan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mengajukan alih fungsi hutan negara seluas 120.000 hektar. Pengajuan itu dilakukan akibat maraknya perambahan yang terjadi di delapan kabupaten. Sebagian besar aktivitas perambahan di kawasan hutan produksi. Hutan dibuka secara masif menjadi kebun sawit, karet, dan kopi oleh warga setempat dan pendatang.
Berdasarkan data Bappeda Provinsi Jambi, pengajuan pelepasan kawasan hutan itu untuk status areal penggunaan lain, meliputi Kabupaten Merangin 24.520 hektar, Sarolangun 19.859 hektar, Bungo 18.476 hektar, dan Tebo 15.895 hektar. Usulan luas areal yang dilepaskan ini meningkat dari sebelumnya 98.000 hektar pada 2008 kawasan hutan tersebut telah diajukan ke pusat, lalu bertambah menjadi 120.000 hektar pada 2009. Hingga kini usulan itu belum disetujui Menteri Kehutanan.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerakan Keadilan, Henri Mansur, mengatakan, penyusunan daftar RTRW tak perlu diulang. Perbaikan isi RTRW masih dapat dilakukan pada proses legislasi di Dewan. ”Kami akan mengundang masyarakat untuk ikut serta memperbaiki isi daftar RTRW ini,” ujarnya.
Henri mencermati masih adanya kekurangan dalam daftar RTRW, khususnya terkait kebijakan peruntukan lahan. Pihaknya mendapati ada sejumlah kerancuan dalam kebijakan. Misalnya, ada pernyataan bahwa seluruh wilayah hutan dapat dijadikan areal pertambangan. ”Kalau seluruh wilayah hutan bisa jadi areal pertambangan, bisa-bisa tidak ada lagi hutan yang tersisa. Draf ini harus diperbaiki,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar