Sabtu, 25 Desember 2010

Mobil Dinas Belum Kembali

Palembang,  Pemerintah dan elemen masyarakat di Kabupaten Lahat mendesak mantan pejabat pemerintah dan legislatif periode 2004-2009 agar segera mengembalikan kendaraan dinas ke bagian aset. Ini penting untuk menghindari proses hukum atas pelanggaran aturan tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, termasuk bagian aset Pemerintah Kabupaten Lahat, Selasa (14/12), menyebutkan, sampai saat ini ada sekitar 15 kendaraan roda dua dan roda empat yang belum dikembalikan. Sebanyak lima kendaraan tercatat sebagai aset DPRD Kabupaten Lahat dan sisanya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lahat.
Menurut Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Lahat Bersatu Suwarto, yang dikonfirmasi dari Palembang, Selasa, kendaraan dinas yang belum dikembalikan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan itu dibeli pemerintah daerah selama tahun 2002-2008.
Data kendaraan
Kendaraan itu, antara lain, adalah mobil dinas mantan Ketua DPRD Lahat periode 2004-2009, mantan Wakil Bupati Lahat periode yang sama, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk kepala bidang dan kepala subdinas.
”Adapun merek mobil dinas itu antara lain Ford Eferest, Mitsubishi Strada, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Escudo, Mitsubishi Kuda, Suzuki APV, dan lainnya. Kami meminta ketegasan pemerintah kabupaten dan legislatif yang sekarang menjabat agar menindak tegas pelanggaran aturan ini,” kata Suwarto.
Melanggar aturan
Berdasarkan data Pemkab Lahat, penggunaan kendaraan dinas hingga waktu yang melewati batas masa jabatan dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1976 tentang Aturan Penggunaan dan Penjualan Kendaraan Bermotor Dinas milik Pemerintah Pusat dan Daerah.
Mengacu pada Pasal 71, pelanggaran aturan masa pakai ini bisa dikenai sanksi administratif dan indisipliner. Bentuk hukumannya mulai dari sanksi tertulis hingga pencopotan pangkat/jabatan tertentu.
Menanggapi hal itu, Suwarto mendesak pemerintah dan legislatif di Kabupaten Lahat agar melayangkan surat teguran sebagai bentuk penerapan sanksi. Jika surat teguran sudah diberikan hingga tiga kali, sanksi berikutnya bisa dilakukan, yakni pencopotan pangkat/jabatan.
”Ketegasan aturan ini penting agar tidak ada prasangka buruk muncul dari masyarakat. Bagaimanapun ini merupakan era antikorupsi dan antikolusi sehingga praktik-praktik pelanggaran seperti itu harusnya dihindari serta ditindak tegas,” katanya.
Masih menelusuri
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat Iskandar mengaku masih menelusuri temuan ini. Salah satu hal yang dilakukan saat ini adalah menginventarisasi data tentang aset pemerintah daerah.
”Terus terang kami baru tahu hal ini dari data yang disampaikan pers dan LSM. Intinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya. Saya berterima kasih karena diberi tahu masalah ini,” kata Iskandar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar