Sabtu, 25 Desember 2010

Instansi Pemerintah Harus Terbuka


Palembang,  Instansi pemerintah harus terbuka terhadap informasi penggunaan anggaran untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance). Kendati demikian, belum semua instansi pemerintah mau terbuka.
Aturan mengenai keterbukaan informasi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan Nunik Handayani, Selasa (14/12) di sela diskusi tentang studi anggara daerah, menuturkan, Fitra Sumsel melakukan penelitian tentang pengelolaan anggaran daerah yang di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Penelitian Local Budget Study (LBS) terdiri atas dua komponen, yaitu indeks demokratisasi perencanaan penganggaran daerah atau local budget index (LBI) dan kebijakan alokasi anggaran daerah.
Menurut Nunik, penelitian dilakukan mulai September 2010 dan masih berlangsung sampai sekarang. Penelitian dilakukan di sejumlah instansi Pemkot Palembang, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Badan Pemberdayaan Perempuan.
”Kami melakukan penelitian terhadap transparansi anggaran, akuntabilitas, dan apa saja yang dibelanjakan oleh tiap-tiap instansi selama empat tahun terakhir,” kata Nunik.
Namun, menurut Nunik, tidak semua instansi memberikan data seperti yang diminta oleh Fitra Sumsel. Kondisi itu menimbulkan kesulitan bagi Fitra Sumsel dalam melakukan penelitian anggaran tersebut.
”Kami sudah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Palembang untuk melakukan penelitian terhadap APBD Kota Palembang, tetapi APBD dikatakan tak boleh diakses. Padahal, menurut kami, APBD adalah dokumen publik yang bisa diakses,” ujarnya.
Menurut Nunik, penelitian yang dilakukan Fitra Sumsel belum menemukan kesimpulan. Namun, tingkat transparansi dari instansi Pemkot Palembang baru mencapai 30-40 persen.
Belum ada PPID
Nunik mengatakan, dari sejumlah instansi Pemkot Palembang yang diteliti, belum ada yang memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Padahal, keberadaan PPID sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010.
Tugas PPID adalah mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.
”Berdasarkan ketentuan itu, seharusnya PPID dimiliki setiap instansi pemerintah, termasuk di daerah,” kata Abdul Aziz Kamis, juga pengurus Fitra Sumsel.
Menurut dosen FISIP Universitas Sriwijaya, Ardian Saptawan, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan APBD. Tugas pengawasan APBD tidak hanya urusan DPRD, tetapi juga bisa dilakukan oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar