Jumat, 21 Juni 2013

Nelayan Kelaparan, Polda Bersikeras

BANDARLAMPUNG – Penangkapan dan penahanan terhadap koordinator pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan Kualapenet, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, Ma (36) dan AG (32), mulai berdampak serius terhadap keberlangsungan hidup ratusan keluarga nelayan di wilayah itu. Kini mereka terancam kelaparan lantaran sudah lima hari terakhir nelayan tak bisa melaut.


Ketua DPD HNSI Lampung Marzuki Yazid mengungkapkan, kini para nelayan hanya menyandarkan kapal-kapal mereka. ’’Ya, mereka tak bisa melaut karena tak ada pasokan solar yang bisa dikirim oleh Ma. Kasihan keluarga mereka. Jika terus berlarut-larut, jelas mereka akan kelaparan karena hanya menggantungkan hidup dari hasil melaut,” kata Marzuki di Mapolda Lampung kemarin.

Dia menyesalkan sikap Polda Lampung yang hingga kemarin belum juga memberikan izin penangguhan penahanan terhadap Ma. Padahal, dia sudah menjadikan dirinya sebagai penjamin. ’’Saya sudah mengajukan diri sebagai jaminan sejak Senin (17/6) malam, tapi sampai kemarin tak juga ditangguhkan,” ujarnya.

Marzuki juga mengaku heran dengan sikap polda yang bersikeras meneruskan masalah ini. Sebab, Ma mengantongi perizinan lengkap. Selain itu, surat-surat susulan yang diminta penyidik krimsus polda juga selalu dipenuhi. ’’Yang terbaru adalah pernyataan dari DPC HSNI Lamtim dan pihak SPBN Labuhanmaringgai yang menyatakan kuota BBM tidak cukup sehingga terpaksa nelayan melakukan pembelian ke SPBU. Itu jelas sah karena ada surat resmi dari Pertamina,” ungkap Marzuki.

Marzuki memaparkan, sesuai aturan dan syarat dari Pertamina, pembelian BBM bagi nelayan yang lokasinya lebih dari 15 km dari SPBU serta tidak ada SPBN (satuan pengisian bahan bakar nelayan), maka diperbolehkan nelayan membeli solar ke SPBU dengan menggunakan jeriken. Asalkan nelayan itu mendapatkan rekomendasi dari SKPD setempat dan SPBN sekitar kuotanya tidak mampu memenuhi kebutuhan nelayan.

Dia memaparkan, perizinan yang dikantongi Ma sendiri cukup jelas. Yakni surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu No. 207/15/25.12.2012/2013 yang isinya memberi izin kepada Ma, warga Desa Margasari, Labuhanmaringgai, untuk memenuhi kebutuhan pengguna kapal motor laut dan pengecer di wilayah itu. Caranya, membeli hingga 400 liter premium dan 6.000 liter solar/hari di SPBU 24.341.10 di jalan raya lintas timur Labuhanmaringgai.

Surat itu ditandatangani pada 14 Januari 2013 oleh Kades Margasari Nyoto Suswoyo, Koramil Labuhanmaringgai Pelda Lagimin, Camat Ub Kasubbag Keuangan Sukimin, Kapolsek/Panit Intelkam Brigpol Atma Wijaya, dan Kadis Perikanan/Kpd Labuhanmaringgai Johan, A.Md. Juga didukung surat pernyataan 85 nelayan Desa Margasari dan Sukorahayu yang memercayakan pembelian BBM kepada Ma.

Terpisah, Wakil Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung AKBP Bahagia Dachi bersikeras pihaknya melakukan penanganan kasus sesuai prosedur. Bahkan, dia kembali menyebutkan jika surat yang dimiliki Ma barulah sebatas surat permohonan, bukan surat penunjukan dari Pertamina. ’’Tidak ada yang membolehkan membeli BBM dari SPBU untuk nelayan,” tulisnya via SMS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar