KOTAAGUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus segera menyelesaikan penyusunan draf peraturan bupati (perbup) tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Melalui peraturan itu, perusahaan pemilik menara telekomunikasi (tower) harus membayar retribusi yang nantinya dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
Kadiskominfo Tanggamus Drs. Hamid Hariansyah Lubis, M.Si. mengatakan, perbup itu merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 16/2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
”Setelah perbup terbit, perda itu segera diterbitkan. Sebab, petunjuk teknisnya sudah ada,” kata Hamid kemarin.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus Nurpendi menyatakan, perbup harus segera diselesaikan agar perda dapat diterapkan. Terlebih penerapan perda itu diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
”Begitu draf selesai, bagian hukum segera mengevaluasi. Selanjutnya mengajukan kepada bupati untuk ditetapkan menjadi perbup,” ungkapnya
Sebelumnya, Diskominfo Tanggamus mendata ulang sekaligus memeriksa izin puluhan menara telekomunikasi. Sebab, terdapat kemungkinan menara yang tersebar di 20 kecamatan ada yang belum memiliki izin.
Ada beberapa hal yang dilakukan dalam pendataan itu. Di antaranya menyinkronkan jumlah menara telekomunikasi yang beroperasi dengan perizinan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).
Hamid menyatakan, dari informasi yang disampaikan warga, kini pendirian tower di berbagai kecamatan terus bertambah. Berdasar pendataan sebelumnya, ada 36 menara telekomunikasi di Tanggamus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar