Senin, 01 April 2013

Soal Lia, Polisi Tunggu Petunjuk dari RSJ


BANGKA-- Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto melalui Kasat Reskrim AKP Siswo Dwi Nugroho, Jumat (29/3/2013) mengaku tak mau gegabah menetapkan status tersangka pada diri Lia, ibu kandung yang nekat membuat bayinya meninggal itu.

Polisi baru akan mengambil keputusan, setelah ada petunjuk dari berbagai pihak, khususnya dokter RSJ, kejaksaan dan pengadilan.

"Sementara ini dia (Lia) belum kita jadikan tersangka karena kemarin, Rabu (27/3/2013) waktu kita lakukan introgasi ya...sepertinya ada 'kelainan-kelainan' (pada diri Lia). Jadi sementara (statusnya) masih diduga pelaku (belum resmi tersangka)," kata Siswo  Jumat petang tadi.

Siswo menambahkan, polisi dipastikan akan menunggu waktu 7 hingga 14 hari, untuk mengambil sikap. "Untuk observasi (Lia) di RSJ menurut dokternya, antara 7 sampai 14 hari. Jika nanti sudah ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kejiwaan Lia? Baru nanti kita tindaklanjuti. Kalau ternyata Lia sehat kejiwaannya akan kita tindaklanjuti. Walaupun (sebaliknya) jika (Lia) agak kurang (kurang waras) atau bagaimana nanti? Kita kordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Kita tunggu  perkembangannyalah," katanya.

Terkait pernyataan si pendamping Lia, Ketua LSM, Nurmala Dewi yang menyebutkan beberapa bulan sebelumnya Lia mengaku pernah melapor ke Polres Bangka? Siswo tak menyangkalnya.

"Pernah juga sich. Ketika itu hanya cekcok keluarga aja (antara Lia dengan mertua/biras), tapi bisa diselesaikan di keluarga beberapa bulan yang lewat," tegasnya Siswo.

Dia menjelaskan, jika terbukti dengan sadar dan sengaja membunuh bayi, maka pelaku bisa diancam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 (ancaman 10 tahun penjara), dan Pasal 4 (ancaman ditambah sepertiganya).

Seperti diketahui, seorang ibu muda yang baru 21 hari melahirkan anak pertama, Rabu (27/3/2013) diamankan polisi. Warga Lubuk Kelik Paritpadang Sungailiat Bangka, istri Ahok ini diduga telah membanting bayinya hingga membentur tanah, kemudian tewas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar