Minggu, 18 November 2012

Menhut Pending Izin Panas Bumi

KALIANDA – Harapan Pemkab Lampung Selatan dan semua pihak terkait segera mengoptimalkan panas bumi (geotermal) Gunung Rajabasa menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), nampaknya, masih harus ditahan. Pasalnya, Menteri Kehutanan (Menhut) RI Dr. Hi. Zulkifli Hasan, S.E., M.M. menyatakan baru akan mengeluarkan izin pemanfaatan panas bumi itu setelah rencana operasional panas bumi disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu. ’’Saat ini kan masih ada masyarakat yang belum mengerti dengan panas bumi. Makanya, ini harus disosialisasikan terlebih dahulu,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan saat meninjau kawasan Register III Gunung Rajabasa di Desa Waykalam, Kecamatan Penengahan, kemarin.

 Karena itu, imbuh menteri asal Lampung selatan ini, dirinya belum akan mengeluarkan izinnya. ’’Setelah masyarakat paham, mengerti, setuju, dan menginginkan penggunaan panas bumi ini, baru izinnya akan dikeluarkan. Kini masih ada masyarakat yang beranggapan jika panas bumi dioptimalkan menjadi tenaga listrik akan menyemburkan lumpur seperti di Sidoarjo, Jawa Timur. Karena itu, ini harus disosialisasikan terlebih dahulu,” ungkapnya. Sayangnya, orang nomor satu di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini tidak menjelaskan berapa lama sosialisasi itu harus dilakukan. ’’Yang jelas, ini harus disosialisasikan terlebih dahulu,” ujarnya. Menurutnya, pengoptimalan panas bumi menjadi energi listrik ini memang bermanfaat bagi masyarakat. Selain untuk penerangan, juga dapat mendongkrak sektor perekonomian. Namun, ini harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa memahaminya.

 Sementara itu, Zulkifli Hasan saat meninjau Gunung Rajabasa menegaskan, perlu adanya tapal batas yang jelas antara kawasan register dan permukiman masyarakat. Ia juga mengkritisi kondisi jalan menuju kawasan register. Menurutnya, jalan di kawasan Gunung Rajabasa semestinya dibuat satu jalur dan melingkar. Sehingga tidak perlu dibuat dua jalur seperti saat ini. Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamsel Edy Firnandi, M.Si. beberapa waktu lalu mengatakan, pemkab bersama PT Supreme Energy selaku pihak ketiga yang akan mengelola panas bumi itu terus menyosialisasikan masalah ini kepada masyarakat. Beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi, di antaranya mekanisme pengelolaan panas bumi, manfaat yang akan diperoleh, dan kemungkinan dampak dari pemanfaatan panas bumi itu.

’’Dari sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat sehingga dapat menjawab semua bentuk permasalahan serta pertanyaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Harapannya, ke depan masyarakat dapat lebih tahu soal panas bumi yang akan dibangun di Lamsel,” ujarnya. Mantan camat Penengahan itu mengungkapkan, PT Supreme Energy juga sebelumnya telah menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Di antaranya dengan memberangkatkan beberapa tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh pemuda, camat Rajabasa, dan kalangan pers untuk melakukan studi banding ke PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat. Tujuannya adalah melihat langsung aktivitas pemanfaatan panas bumi di sana. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. ’’Kita berharap kepada PT Supreme Energy untuk terus memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” ungkapnya. Diketahui, panas bumi Gunung Rajabasa ini diproyeksikan sudah bisa dioptimalkan menjadi PLTPB pada 2016. Kini izin untuk pemanfaatan panas bumi Gunung Rajabasa itu telah diajukan ke Menhut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar