Informasi yang dihimpun Bangkapos.com, menyebutkan bahwa akibat dugaan kasus korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 345.050.000.
Disamping itu, dugaan korupsi itu menyeret langsung enam para tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Disnakertrans Basel, PPTK kegiatan Al, dan panitia masing-masing, An, Mn dan Dk dan IE seorang pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar