BANDAR LAMPUNG : Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mendukung rencana kenaikan tarif layanan kelas III Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM). Sebab, kenaikan tarif kelas lain tidak cukup untuk menyubsidi silang layanan kelas III dan sejak 2002 tarif itu tidak pernah disesuaikan.
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna tentang jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi, Selasa (1-2). Gubernur mengatakan usulan besaran tarif layanan kelas III yang disampaikan dalam raperda tarif RSUDAM berdasarkan banyak pertimbangan, antara lain 80% pengguna layanan kelas III pasien Jamkesmas dan 15 % pasien Jamkesmasda.
Artinya, dari total pasien yang menggunakan kelas III, hanya 5% yang dikenai tarif layanan. Padahal, pembayaran pasien Jamkesmas dan Jamkesmasda hanya bisa menutupi biaya jasa sarana, tidak bisa untuk memenuhi jasa pelayanan.
Usulan tarif Rp45 ribu dari Rp20 ribu berdasarkan pertimbangan kenaikan biaya listrik, pemeriksaan sedang, obat, dan alat kesehatan. Sudah sejak 2002 tidak dilakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan Perda No. 5 Tahun 2002. Selain itu, kenaikan tarif layanan kelas I, II, dan VIP diperkirakan tidak cukup untuk menyubsidi silang layanan kelas III.
"Sejak 2002 tidak ada penyesuaian. Harga yang lain naik tetapi tarif layanan tetap. Penyesuaian ini intinya untuk peningkatan pelayanan. Bukan mengumpulkan keuntungan sebanyak-banyaknya," kata Gubernur usai paripurna.
Sjachroedin menambahkan RSUDAM mulai meningkatkan layanan. Menurut dia, layanan kelas III saat ini menggunakan standar layanan kelas II. Demikian pula peningkatan layanan kelas lain. Kelas II menggunakan standar layanan kelas I dan layanan kelas I ditingkatkan lebih baik.
Menanggapi kenaikan tarif itu, Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan mengatakan jika hal itu tidak bisa dihindari, kenaikan diharapkan tidak mencapai angka yang diusulkan. DPRD akan membahas dengan melihat kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Terkait dengan Jamkesmas dan Jamkesmasda, Marwan menegaskan Pemprov dan pemda kabupaten/kota harus memberi kemudahan dalam pengurusan kartu Jamkes sehingga penyesuaian tarif tidak memberatkan masyarakat.
"Kami mengharapkan tidak naik. Kalau harus naik, besarannya nanti diupayakan tidak memberatkan. Soal Jamkes, tarif naik atau tidak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus memberi kemudahan. Itu hak masyarakat," kata dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar