BANDAR LAMPUNG: Mulai tahun ini pengembangan kota baru di Jatiagung, Lampung Selatan, akan dikelola secara terpadu. Ini dilakukan untuk mempercepat proses pembangunannya.
Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekprov Lampung Hanan A. Razak mengatakan pengembangan kota baru akan dikoordinasikan oleh tim terpadu yang dibentuk Gubernur sehingga tidak terpisah antara rencana pembangunan yang satu dan yang lain.
"Kalau sekarang kan Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan dan Permukiman, dan lainnya jalan sendiri-sendiri. Nanti tidak bisa langsung jalan sendiri. Harus dilakukan terpadu," kata Hanan usai rapat pembentukan Tim Terpadu Kota Baru di ruang kerja Gubernur.
Sementara itu, Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sekprov Lampung Ali Subaidi menjelaskan tim dibentuk untuk mempercepat proses pembangunan kota baru baik rencana pengembangannya maupun pembangunan fisiknya.
Tim ini, menurut dia, segera dibentuk melalui surat keputusan Gubernur.
"Kalau siapa yang akan duduk dalam tim ini saya belum tahu. Nanti ada ketua, wakil, sekretaris, serta anggota yang sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing," kata Ali di ruang kerjanya.
Yang jelas, kata Ali, tim ini akan diisi pejabat terkait di Pemprov Lampung serta akademisi yang menjadi tim ahli dalam pengembangan kota baru.
"Nanti kan tim ini menjadi koordinator dalam pengembangan kawasan kota baru. Jadi pembentukannya akan disiapkan sebaik mungkin," ujarnya.
Untuk diketahui, sejak 2010 pengembangan kawasan di Jatiagung itu memang belum terpadu dan masih dikerjakan masing-masing satuan kerja seperti Dinas Bina Marga pada pembangunan fisiknya dan Biro Aset dan Perlengkapan pada pembebasan lahannya.
Tahun ini Pemprov memang terlihat ingin lebih cepat membangun kawasan Kota Baru di antaranya dengan membangun poros jalan dan akses masuk dengan anggaran senilai Rp20 miliar, memberikan tali asih bagi penggarap lahan di calon lokasi kota baru dengan total anggaran Rp4,75 miliar, serta membuat detail engineering design (DED) gedung perkantoran kota baru dengan nilai Rp1,55 miliar. Nilai tersebut terbagi untuk DED Kantor Gubernur senilai Rp850 juta dan DED Gedung DPRD senilai Rp700 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar