Sudah belasan, bahkan puluhan kali, Sidik (21) ditilang polisi lalu lintas. Bukan lantaran dia kebut-kebutan ataupun naik motor bodong alias tanpa identitas, melainkan karena dia tidak memiliki surat izin mengemudi.
Bagi remaja-remaja seusianya, bukan perkara sulit surat izin mengemudi (SIM) bisa dimiliki. Apalagi, layanan pembuatan SIM keliling kini ada di banyak daerah. Belum lagi, masih ada permainan pembuatan SIM lewat jalur belakang alias ”nembak” di daerah-daerah.
Namun, bukan perkara mudah bagi pemuda Moro-Moro, Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, ini memiliki SIM. Jangankan SIM, kartu tanda penduduk (KTP) yang jelas pun tidak dipunyai. Lebih ironis lagi, anak-anak yang terlahir di Moro-Moro sulit memiliki akta kelahiran.
Sebagian remaja yang tinggal di sini memang memiliki KTP, tetapi identitasnya tidak jelas. Alamat tempat tinggalnya tidak valid. Kartu keluarga menumpang di sanak saudara mereka di kampung lainnya.
”Anak-anak di sini tidak ada yang punya identitas yang jelas. Tidak ada KTP yang diterbitkan di desa ini,” ujar Mukadi (54), warga Moro-Moro lainnya. Mukadi memang punya KTP, tetapi itu didapatkannya saat masih tinggal di desa yang lama, yaitu sebelum di Moro-Moro.
Selama belasan tahun, warga di wilayah perbatasan di Lampung dan Sumatera Selatan ini tidak mendapatkan hak-hak selayaknya warga negara umumnya. Tidak hanya identitas yang jelas, hak-hak politik dan sosial pun terampas dari mereka.
Dari belasan kali dilangsungkan pemilu dan pilkada, hanya sekali nama mereka dimasukkan dalam daftar pemilih, yaitu tahun 2004. Setelah itu tidak pernah lagi.
Tempat tinggal mereka juga tidak tersentuh layanan fasilitas jalan, listrik, dan air bersih. ”Kalaupun ada sekolah di sini, itu didirikan secara swadaya oleh warga. Namun, sekolah-sekolah di sini masih filial,” ujar Oki Hajiansyah Wahab, dari Humas Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang.
Tidak jelasnya soal hak-hak kependudukan ini berimbas ke sektor lainnya. Meskipun mayoritas kaum petani miskin, warga di sini tidak pernah mendapatkan bantuan sosial macam program bantuan langsung tunai (BLT) dan jaminan kesehatan masyarakat miskin.
Pemerintah mengabaikan hak-hak mereka karena tinggal di desa yang belum definitif. Wilayah yang punya sekitar 3.000 warga di lima dusun tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi Register 45, di mana hak konsesinya dikuasai PT Silva Inhutani.
Namun, Oki beralasan, para petani menduduki areal itu karena tanah ditelantarkan pengelola. Mulai 1997, petani penggarap satu per satu mendiami wilayah seluas 2.444 hektar itu.
Saat ini, warga Moro-Moro tengah dilanda kecemasan sebab ada penertiban kawasan hutan Register 45.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar