Senin, 13 Desember 2010

Penyimpangan Pembenahan Jalan

Kalangan pengamat dan anggota DPRD mensinyalir ada penyimpangan dalam proyek pengecoran sejumlah ruas jalan di Kota Palembang. Penyimpangan dibuktikan dengan tak digunakannya besi dan campuran material yang tak sesuai standar dalam pengecoran jalan.
Demikian disampaikan pemerhati jalan dari IAIN Raden Fatah, Wijaya, dan anggota DPRD Sumatera Selatan, M Yansuri, secara terpisah, Selasa (30/11) di Palembang.
Menurut Yansuri, mengacu pada aturan pembangunan jalan di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No 26/1985 tentang Jalan, maka setiap pembangunan jalan yang melalui proses tender wajib mematuhi aturan yang sudah distandardisasi.
”Artinya, setiap ruas jalan yang dibangun harus punya tingkat ketahanan atau masa pakai minimal lima tahun. Setelah itu, jika terjadi kerusakan, jalan bisa diperbaiki lagi. Tidak seperti yang terjadi sekarang, jalan kok setiap tahun rusak. Artinya, tiap tahun harus keluar uang untuk memperbaiki jalan,” kata Yansuri.
Dikategorikan korupsi
Jika ketahanan atau masa pakai jalan hanya setahun, Yansuri cukup yakin ada unsur penyimpangan, baik dari sisi anggaran maupun material cor. Penyimpangan ini bisa dikategorikan praktik korupsi. Sayangnya, estimasi nilai korupsi dalam proyek jalan ini belum bisa disampaikan detail karena perlu ada kalkulasi secara khusus.
”Namun, ini perlu disampaikan kepada publik di Palembang. Tujuannya agar warga bisa mengetahui tentang ada atau tidaknya potensi penyimpangan anggaran jika suatu saat bersinggungan dengan proyek jalan lainnya,” katanya.
Tambal sulam
Wijaya juga mengkritik kinerja pemerintah kota beserta rekanan yang terkesan kurang serius    dalam melaksanakan proyek perbaikan jalan di sejumlah ruas. Dia menilai proyek-proyek jalan yang berlangsung saat ini sifatnya masih tambal sulam karena kualitas jalan rusak yang diperbaiki ternyata tidak bisa bertahan lama.
”Saya amati, usia maksimalnya hanya setahun. Pada masa mendatang, hal ini perlu diperbaiki dengan tujuan agar Pemkot Palembang bisa bersikap profesional memilih rekanan,” ujarnya.
Wijaya menambahkan, khusus di Kota Palembang ada beberapa faktor penyebab jalan rusak, antara lain penggalian kabel dan pipa air bersih secara sembarangan, genangan air hujan dalam waktu lama, kualitas proyek kurang baik, pemasangan tiang pancang atribut secara ilegal, serta beban kendaraan berlebih.
Evaluasi awal
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palembang Kira Tarigan menyatakan, pada era otonomi daerah, pemerintah bisa menyesuaikan jenis jalan yang hendak dibangun. Namun, hal itu tetap dilakukan sesuai prosedur resmi. Salah satunya menyusun analisis mengenai dampak lingkungan dan studi kelayakannya.
”Ini termasuk menentukan titik jalan yang perlu dicor dengan besi dan mana yang tidak. Pertimbangannya, kemampuan keuangan daerah,” katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar