KALIANDA – Lagi, jajaran Polres Lampung Selatan mendapatkan tangkapan besar. Sindikat narkoba internasional berhasil diungkap, Selasa (18/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menggagalkan penyelundupan 740 gram sabu-sabu (SS) asal Malaysia yang akan dibawa ke Jember, Jawa Timur.
Selain SS, turut diamankan Muchdor (32), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang membawa barang terlarang itu. Barang bukti lainnya adalah satu buah tas ransel warna abu-abu, satu unit ponsel Nokia tipe 1280, serta satu paspor Indonesia nomor AR 580704 atas nama Muchdor dan selembar tiket bus PT Antarlintas Sumatera (ALS) atas nama Fadly.
Kapolres Lamsel AKBP Bayu Aji mengatakan, tersangka ditangkap dalam pemeriksaan rutin Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Ketika itu, petugas memeriksa bus PT ALS BK 7367 DF jurusan Medan–Jatim.
Petugas kemudian menemukan SS yang disembunyikan di dalam ransel. SS dikemas dalam dua bungkus alumunium foil dan ditumpuk dengan pakaian tersangka.
”Barang berisi narkoba berikut tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Bayu dalam ekspose di Mapolres Lamsel kemarin.
Bayu yang didampingi Kasatnarkoba AKP Aden Kristiantonomo, Kepala KSKP AKP Harto Agung, dan Waka KSKP Iptu Aris melanjutkan, tersangka membawa SS dari Selangor, Malaysia, menuju Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia menggunakan kapal motor dengan ongkos 700 ringgit.
”Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, berarti sebanyak 2.100 anak manusia bisa diselamatkan. Dengan asumsi, satu gram SS dikonsumsi oleh tiga orang,” papar Bayu.
Sementara tersangka mengaku baru kali pertama mengantar SS. Ayah tiga anak ini nekat menyelundupkan SS karena terlilit utang sebesar Rp12 juta. Kemudian dia ditawari oleh Hasim untuk mengatar SS.
”Saya berangkat Jumat (14/6) dengan naik kapal motor menuju Tanjungbalai,” kata tersangka.
Sebelumnya, petugas SI Pelabuhan Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan SS asal Malaysia yang akan dibawa ke Jakarta, Rabu (5/6). Turut diamankan dua tersangka, yakni Muhammad Yusuf (36), warga Desa Tambonbaroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara; dan Syarifuddin Abubakar (43), warga Desa Gampongseumirah, Kecamatan Nisamantara, Aceh Utara.
Sementara Rabu (19/6), Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka yang diduga mengonsumsi SS. Mereka adalah Win alias Maya (20), warga Kelurahan Fajaresuk; Lela (18) yang mengontrak di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu; dan Beno (40), warga Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.
Kasubbag Humas Polres Tanggamus AKP M. Daud, S.H. mengatakan, kali pertama polisi menangkap Win di sebuah hotel di Sukoharjo. Dari sini, polisi membekuk Beno dan Lela. Beno mengaku mengonsumsi SS bersama Hr dan Lela. Hr diketahui seorang warga binaan di Lapas Waygelang.
”Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hr. Namun, ia tidak mengaku mengisap SS bersama Beno,” ungkap Daud. (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar