LAHAT - Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat berencana mengajukan peraturan daerah (Perda), yang mengatur kawasan bebas asap rokok. Saat ini usulan tersebut masih dirancang sebelum diajukan ke Pemerintah Kabupaten Lahat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat. Jika disetujui nanti para perokok tidak akan bebas melakukan aktivitasnya, termasuk di kantor pemerintahan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat Dr H Muzakir Mkes menjelaskan, pihaknya memang sedang merencang aturan kawasan bebas asap rokok di Kabupaten Lahat. Aturan tersebut nantinya akan dibuat peraturan daerah (Perda), sehingga bersifat mengikat dan harus dijalankan. Sebab tujuannya untuk kebagiakn bersama, terutama perokok pasif yang selama ini menjadi imbas dari para perokok aktif.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, serta anggota DPRD Kabupaten Lahat yang akan membahas rencana perda tersebut. Sebab meskipun mereka sudah merancang sebaik mungkin, tanpa ada persetujuan tetap akan percuma.
"Target saya rancangan Perda sudah selesai akhir 2014, dan bisa diserahkan ke Pemkab dan DPRD Kabupeten Lahat," ujar Muzakir, Minggu (16/6/2013).
Tambahnya, dalam kerangka rancangan perda yang mereka ajukan, terdapat larangan merokok di tempat umum. Seperti rumah sakit serta pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), yang ada di Kabupaten Lahat. Termasuk semua perkantoran dan instansi pemerintahan Kabupaten Lahat, tanpa terkecuali.
Pimpinan kantor atau pun intansi pemerintahan, diminta membuat tempat khusus untuk merokok. Sehingga para perokok aktif tetap bisa menyalurkan kegiatannya, tanpa harus menggangu kesehatan orang lain. Sebab selama ini perokok pasif selalu menjadi korban, akibat pengaruh para perokok aktif.
"Tidak boleh merokok di sembarang tempat, harus ada tempat khusus. Kami mencoba melindungi perokok pasif, yang selama ini harus ikut menderita akibat para perokok aktif," tegas Muzakir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar