Bandarlampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Lampung telah menyusun kepengurusan baru eksekutif daerah dan fungsionaris yang mengemban tugas organisasi hingga tahun 2016 mendatang.
Muhammad Nasihin, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Eksekutif Daerah Walhi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (23/5), menjelaskan bahwa struktur fungsionaris dan eksekutif daerah Walhi Lampung periode 2012-2016 sebagai tindaklanjut dari Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-6 beberapa waktu lalu.
Pada 18-19 Desember 2012, Walhi Lampung telah mengadakan PDLH ke-6 di Pondok Rimbawan Bandarlampung, dengan salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah terpilih Direktur Eksekutif Walhi Lampung baru untuk periode 2012-2016 yaitu Bejoe Dewangga.
Setelah itu, telah tersusun kepengurusan baru Eksekutif Daerah Walhi Lampung untuk periode 2012-2016, selain Direktur Eksekutif Daerah Bejoe Dewangga, Deputi Direktur Supriyanto, Dewan Daerah (Hertanto Andanawarih, Nopi Juansyah, M. Ilyas, Ofirsa), Ihsan Kurniadi (Keuangan), Kepala Divisi Advokasi, Kampanye dan Jaringan Andy K. Jaya Negara, Kepala Divisi PSDO (Pengembangan Sumberdaya dan Organisasi) Heri Maryanto, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Muhammad Nasihin.
Kepengurusan Walhi ini juga dilengkapi Staff CO (Community Organizer), Kelembagaan Penggalangan Dana, Staff INDOK (Informasi dan Dokumen), Rumah Tangga, serta Desk Disaster dan Saling Penanggulangan Bencana.
Menurut Nasihin, Staf Eksekutif Daerah Walhi Lampung adalah sesuai dengan nama yang tercantum pada Struktur Fungsionaris dan Eksekutif Daerah WALHI Lampung.
"Setiap Staf Eksekutif Daerah Walhi Lampung dalam melaksanakan kerja lapangan selalu disertai identitas berupa surat tugas/ kertas disposisi Walhi Lampung," ujar dia.
Ia mengingatkan pula, jika ada pihak atau individu yang mengatasnamakan Walhi Lampung yang tidak sesuai sebagaimana mestinya yang telah tercantum pada Struktur Fungsionaris dan Eksekutif Daerah Walhi Lampung, dan tidak disertai dengan ketentuan-ketentuan di atas dimohon untuk tidak dilayani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar