Kamis, 15 September 2011

Andy Achmad Dituntut 10 Tahun


BANDAR LAMPUNG -Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemindahan dana APBD Lamteng 2008 dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana senilai Rp28 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14-9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Robert Simorangkir dan dua anggotanya Itong Isnaeni dan Ida Ratnawati. Sementara terdakwa Andy Achmad Sampurnajaya didampingi kuasa hukumnya Suyitno Landung (mantan Kabareskrim) dan Yuzar Akuan.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa yang terdiri atas A. Kohar, Yusna Adia, Sri Aprilinda, dan Yosef. Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, di antaranya Herman Hasbullah, Musawir Subing, Puncak (putra terdakwa), dan saksi lainnya, jaksa menilai Andy Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut Jaksa, Andy Achmad melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Jaksa menuntut Andy Achmad pidana selama 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar. Uang pengganti dibayarkan sesuai dengan Pasal 136 Ayat (1) dan (2) PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang aparatur negara yang bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan baik di persidangan, serta masih memilik tanggungan keluarga (istri dan anak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar