SEKAYU - Ratusan warga dan kelompok tani Simpangbayat, Kecamatan Bayunglencir, Musi Banyuasin (Muba) berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Muba, Selasa (19/7/2011) siang. Mereka meminta agar bupati turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan PT Sari Persada Raya (SPR).
Koordinator aksi, Rian Saputra menjelaskan, sengketa lahan dimaksud sudah terjadi sejak 2006 saat PT SPR yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) memperluas lahan. Perluasan lahan terus dilakukan hingga saat ini, bahkan sampai menggusur lahan milik warga setempat.
“Tidak hanya itu, kawasan yang diduduki PT SPR merupakan kawasan HTI yang diatur dalam PP RI no 40 Tahun 1996 dan UU No 41 tahun 1999 dilarang mengelola kawasan hutan serta merusak hutan tanaman industry,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, pada saat pertemuan 19 mei 2011 dengan agenda membahas tapal batas Desa Simpangbayat dan Telang tidak menghasilkan kata sepakat. Hal itu diperuncing dengan sikap Camat Bayunglencir yang terkesan lebih berpihak pada PT PSR.
“Makanya kami datang untuk meminta bupati turun tangan dan membela rakyat. Sebab persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kasian warga yang tertindas,” ujar Rian.
Kedatangan massa dengan berbagai atribut unjuk rasa tidak mendapat tanggapan dari pejabat Pemkab Muba. Pasalnya kemarin, semua petinggi di Pemkab tengah melakukan kunjungan sekaligus berkantor sehari di Kecamatan Babattoman. Kendati demikian, aksi unjuk rasa tetap dilakukan dengan damai, dan dikawal puluhan Pol PP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar