Wali Kota Bandar Lampung Herman HN berjanji akan menindak tegas seluruh wajib pajak (WP) restoran dan rumah makan yang tidak mengikuti aturan.
"Saya beri waktu hingga Maret 2011. Kalau setoran dari wajib pajak rumah makan masih sama seperti sebelumnya, maka saya akan tutup dan cabut izinnya," kata dia di sela-sela pengarahan seluruh wajib pajak rumah makan di Bandar Lampung, Senin (21/2/2011).
Dia mengatakan, wajib pajak diharapkan membantu membangun Kota Bandar Lampung. "Tidak perlu terlalu jujur, tapi paling tidak mendekati besaran yang ditentukan. Pendapatan dari pajak rumah makan dan hotel baru Rp 20 miliar, seharusnya Rp 78 miliar," ucapnya.
Herman juga mengimbau, seluruh rumah makan dan hotel dapat memasang ornamen Lampung, misalnya lagu Lampung, siger, hingga pajangan kerajian Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar