Palembang - Pemuda Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, mempertanyakan polemik KUD Balian Jaya yang belum ada penyelesaiannya.
Padahal keputusan secara adaministratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Menteri Koperasi, KUD Balian Jaya dinyatakan menang.
Namun hingga kini tindaklanjut dari keputusan tersebut belum ada pelaksanaannya. Pihak-pihak terkait seakan-akan tutup mata dengan keputusan tersebut.
Ketua Pemuda sekaligus warga Desa Balian, Suherman, Selasa (22/2) mengatakan, pihaknya heran dengan kondisi tersebut. Ia menilai pihak-pihak terkait sudah dikondisikan dengan hal-hal tertentu, sehingga tak menindaklanjuti masalah polemik.
Ia menduga ada sistem yang rapi sehingga mampu menutupi persoalan yang berkembang di masyarakat. “Sungguh ironis kondisi negara ini bila semua yang terkait mengabaikan keputusan-keputusan yang dibuat berdasarkan hukum,” katanya.
Polemik KUD Balian Jaya setelah oknum pemerintah desa setempat dinilai melakukan pelanggaran hukum oleh beberapa pengurus KUD. Hal itu terkait pengelolaan keuangan warga yang bernilai miliaran rupiah.
Oleh sebab itu beberapa pengurus Balian Jaya melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. Keputusannya dimenangkan oleh pengurus KUD Balian Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar