Ribuan warga Moro-Moro, Kabupaten Mesuji, Lampung, menagih hak-hak dasar warga negara yang selama ini telah terampas. Mereka berharap tempat tinggal mereka menjadi desa definitif.
Oki Hajiansyah Wahab, aktivis dari Aliansi Gerakan Reformasi Agraria Lampung, Rabu (1/12), menuturkan, selama belasan tahun, sedikitnya 1.200 keluarga yang berada di Moro-Moro harus hidup dengan kondisi terabaikan hak-hak sipil dan politiknya.
Warga yang mayoritas menjadi petani gurem penggarap di lahan Register 45 Mesuji ini tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat. Anak yang terlahir di wilayah ini juga tidak memiliki akta lahir layaknya warga negara pada umumnya.
Mayoritas warga terpaksa mengakali kondisi ini dengan cara menumpang kartu keluarga di tempat kerabatnya di luar Moro-Moro. Hal ini seperti dialami Mukadi (54). Ia dan keluarganya mendapatkan KTP dari kampung asalnya di Sp IV, Mesuji.
”Inilah repotnya. Padahal, faktanya, kami kan tinggal di sini. Itulah mengapa anak-anak yang terlahir di sini (Moro-Moro) tidak punya identitas yang jelas,” ujar pria yang sudah belasan tahun tinggal di Moro-Moro karena tidak lagi punya lahan garapan lainnya.
Tidak jelasnya soal hak-hak kependudukan ini berimbas ke sektor lainnya. Meskipun mayoritas dari mereka adalah petani miskin, warga di sini tidak pernah mendapatkan bantuan sosial semacam program bantuan langsung tunai (BLT) dan jaminan kesehatan masyarakat miskin. Mereka juga baru sekali mengikuti pemilihan umum, yakni pada tahun 2004.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Warsito menjelaskan, lokasi yang dihuni warga Moro-Moro itu termasuk hutan tanaman industri. ”Status warga di lokasi itu adalah ilegal sehingga mereka tak berhak mendapat KTP di lokasi tersebut,” tutur Warsito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar