Senin, 13 Desember 2010

8.000 Batang Kayu Ilegal Disita

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Musi Banyuasin menyita sekitar 8.000 batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Merang, Kecamatan Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (12/12). Polisi juga mengamankan dua penebang kayu yang ditangkap di lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Sabaruddin Ginting mengatakan, tim gabungan tersebut diperintahkan oleh Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Hasyim Irianto untuk memberantas pembalakan liar di kawasan hutan gambut tersebut. Tim tiba di lokasi pembalakan liar hari Minggu dan langsung melakukan operasi.
Sabaruddin mengungkapkan, polisi bersama instansi terkait akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang asal kayu yang disita tersebut. ”Kami akan mengecek koordinat asal kayu tersebut apakah berasal dari kawasan yang dilarang untuk ditebang atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemantauan melalui udara yang dilakukan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menggunakan helikopter tampak banyak terjadi pembalakan liar di hutan Merang. Alex meyakini bahwa pembalakan liar tersebut dimodali para cukong.
Untuk itu, dia berjanji akan segera membentuk tim untuk memberantas pembalakan liar di hutan Merang. Tim itu melibatkan instansi terkait.
Menurut Manajer Kampanye dan Advokasi Wahana Bumi Hijau Aidil Fitri, berdasarkan pemantauan dari udara, terlihat sedikitnya 12 lokasi pembalakan liar dan tempat penimbunan kayu ilegal.
Namun, berdasarkan penelitian Wahana Bumi Hijau sebelumnya, jumlah lokasi pembalakan dan tempat penimbunan kayu ilegal itu mencapai 20-an lokasi.
Aidil mengatakan, Wahana Bumi Hijau memiliki data lengkap mengenai lokasi tempat-tempat pembalakan liar dan tempat penimbunan kayunya. Data tersebut juga dilengkapi koordinat sehingga memudahkan aparat untuk melakukan operasi pembalakan liar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar