PALEMBANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Palembang telah mendaftarkan 20 jenis produk makanan, tekstil, serta kerajinan tangan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Kami telah mengajukan 20 jenis produk khas Palembang untuk mendapat hak cipta dan paten atau HAKI," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Palembang, Ibnu Rohim, Minggu kemarin.
Menurut dia, pendaftaran produk agar mendapat HAKI tersebut untuk melindungi pencipta dari berbagai kemungkinan kecurangan atau pengakuan pihak lain.
Dengan memiliki hak cipta dan paten maka pihaknya optimistis produk asli Palembang akan dihargai dan tidak bisa dikuasai pihak lain.
Ia mengatakan, sebelumnya 70 jenis produk asli Palembang telah dipatenkan.
Tambahan 20 jenis ini tentunya akan meningkatkan keberagaman produk yang memiliki hak cipta dan paten karya asli pelaku usaha asal kota yang dibelah Sungai Musi.
Dia menjelaskan, untuk memastikan 20 jenis produk yang baru didaftarkan ke HAKI tersebut benar-benar diakui, perlu proses panjang. Seperti sebelumnya, proses pendaftaran sampai pengakuan oleh lembaga HAKI perlu waktu sampai dua tahun.
Ibnu menambahkan, namun pihaknya berharap meskipun proses panjang, HAKI mengeluarkan hak cipta dan paten bagi produk yang mereka daftarkan.
Karena hak cipta dan paten itu menjadi salah satu modal yang sangat dibutuhkan pelaku usaha untuk mengembangkan produksi mereka.
Sementara jumlah pelaku usaha mikro di Kota Palembang mencapai 6.000 usaha baik produsen makanan dan kerajinan juga pedagang. Sedangkan pelaku usaha kecil mencapai 10.000 pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar