Kamis, 08 November 2012
Zul Sebut hanya Rp 75 per Kg Timah
BANGKA--Wali Kota Pangkalpinang Zulkarnaian menerangkan adanya sumbangan pihak pengusaha kepada pemkot berdasarkan kesepakatan antar Pemkot dan pengusaha yang mulai berlaku September 2004 lalu.
Sumbangan diberikan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Perdagagang Antar Pulau (SKPAP) oleh Disperindag. Besaran sumbangan tersebut yakni Rp 75 per kg untuk timah dan Rp 45 per kg untuk mineral ikutan timah.
"Mereka (pengusaha, red) mau berpartisipasi dalam membangun kota, dengan memberikan sumbangan. Sepanjang barang tersebut tidak dilarang dan tidak untuk ekspor," kata Zulkarnain, Senin (5/11/2012).
Dikatakan Zulkarnain, dalam perdagangan antar pulau ini, pihaknya tidak mengeluarkan izin, melainkan hanya surat keterangan.
Sejauh ini, lanjutnya surat keterangan ini hanya berlaku selama 10 hari, tapi dapat dibuat kembali bila sudah habis masanya. Sementara terhadap sumbangan, pihak pengusaha langsung menyetor ke kas daerah.
"Untuk kami, besaran sumbangan itu sama sekali tidak ada artinya bila dibandingkan dengan PAD saat ini. Tapi masa' kita menolak kalau ada orang yang mau menyumbang," kata Zulkarnain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar