Selasa, 14 Desember 2010

Pemilihan Kepala Daerah Harus Adil Dan Netral

Penyelenggara pemilu, termasuk pemilihan umum kepala daerah, harus orang yang netral, bukan anggota partai politik atau mantan anggota parpol. Persyaratan itu penting untuk menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada, yaitu Komisi Pemilihan Umum dan KPU daerah.
Demikian inti dari diskusi bertema ”Revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu” yang diselenggarakan Indonesia Parliamentary Center, Kemitraan Partnership, dan Yayasan Puspa Indonesia, Jumat (3/12) di Hotel Horison, Palembang.
Hadar Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform, mengatakan, sulit sekali mencari penyelenggara pemilu yang tidak berpihak kepada parpol apabila orang tersebut berasal dari parpol.
”Anggota KPU harus memenuhi persyaratan agar pemilu berlangsung jujur dan adil, yaitu mandiri, tidak berpihak, punya integritas, selalu transparan, efektif serta efisien, berorientasi pada pelayanan prima, dan profesional,” kata Hadar.
Menurut Hadar, apabila penyelenggara pemilu berasal dari parpol, yang bersangkutan akan sulit bertindak netral karena parpolnya juga punya kepentingan.
Hadar melanjutkan, upaya DPR merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu merupakan langkah parpol melalui DPR untuk menguasai kelembagaan KPU. Pemilu akan sulit diselenggarakan kalau parpol dilibatkan.
”Suara yang diperoleh melalui pemilu menjadi tidak ada maknanya karena pemilu hanya seperti bagi-bagi suara. Bagaimana kalau parpol yang kalah tidak mengakui hasil pemilu,” kata Hadar.
Hadar menambahkan, apabila penyelenggara pemilu diisi orang parpol, lembaga itu sulit menjadi kompak. Sesama parpol sering bersitegang sehingga suasana di dalam lembaga penyelenggara pemilu juga akan terpengaruh.
Menurut Hadar, model perwakilan parpol dalam penyelenggara pemilu juga memiliki sisi positif, yaitu mendorong partisipasi pemilih, terutama pemilih yang bersimpati kepada parpol. Transparansi perolehan suara juga terdorong dengan adanya perwakilan parpol dalam penyelenggara pemilu.
Menurut Direktur Yayasan Puspa Indonesia Rina Bakrie, revisi UU No 22/2007 tidak hanya memungkinkan anggota parpol menjadi anggota KPU, tetapi juga menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu. Padahal, kemandirian penyelenggara pemilu adalah faktor penting untuk menjamin pemilu yang demokratis, berkualitas, dan memiliki legitimasi.
Saat ini revisi UU No 22/2007 telah dilakukan di Komisi II DPR sejak awal tahun 2010. Komisi II telah merampungkan draf revisi UU tersebut sejak tanggal 24 November 2010. DPR menargetkan pada masa sidang berikutnya revisi UU dapat dibahas bersama pemerintah.
Sistem harus netral
Mantan anggota KPU Sumsel dan dosen FISIP Universitas Sriwijaya, Joko Siswanto, mengutarakan, independensi tidak hanya harus dimiliki oleh anggota KPU. Sistem penyelenggara pemilu juga harus independen. ”Kalau manusia independen tidak didukung sistem independen, percuma saja,” kata Joko.
Menurut Joko, independensi seorang anggota KPU tidak bisa diukur hanya dari keanggotaannya dalam sebuah parpol.
”Meskipun bukan anggota parpol, kalau seseorang yang sejak kecil hidup dalam lingkungan salah satu parpol, bisa dipertanyakan independensinya,” ujar Joko.
”Jadi, orang di luar parpol pun tidak otomatis terjamin integritasnya,” katanya.
Menurut Joko, seleksi anggota KPU sebaiknya tidak dilakukan oleh DPR karena DPR adalah lembaga politik. DPR memiliki banyak kepentingan sehingga DPR tidak netral. Lebih baik seleksi anggota KPU dilakukan oleh lembaga independen, seperti perguruan tinggi.
Dalam diskusi tersebut, Joko mengungkapkan pengalamannya sebagai anggota KPU Sumsel yang akhirnya memilih tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. Keputusan itu didukung oleh semua anggota KPU Sumsel.
Joko mengatakan, intervensi yang dilakukan pihak luar terhadap lembaga KPU pada saat itu begitu kuat. Hal itu menyebabkan sulit bagi anggota KPU untuk bersikap independen.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah menuturkan, ia sependapat jika syarat bagi calon anggota KPU adalah tidak menjadi anggota parpol selama lima tahun sebelum menjabat dan selama lima tahun setelah menjabat anggota KPU.
”Jangan sampai terjadi seperti mantan anggota KPU, Andi Nurpati, yang kemudian menjadi anggota parpol,” ujarnya.
Anisatul mengungkapkan, perlu sanksi tegas bagi anggota KPU, antara lain bersedia menerima sanksi pidana atau perdata apabila mengundurkan diri di tengah masa jabatan selain karena sakit. Selain itu, yang bersangkutan juga bersedia menerima sanksi pidana atau perdata apabila tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut-turut. (

Tidak ada komentar:

Posting Komentar