Pemerintah Kota Palembang mendesak pemilik tower ilegal agar mengurus perizinan. Penertiban puluhan menara antena ilegal dilakukan tak hanya demi kepentingan pemkot, tetapi juga untuk melindungi warga dari kemungkinan pemasangan yang tidak aman.
Demikian disampaikan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Syaidina Ali, Sabtu (4/12) di Palembang.
Eddy mengatakan, beberapa waktu lalu pemkot baru menggelar pertemuan dengan sejumlah dinas serta pakar telekomunikasi dari Kota Palembang. Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda kerja dan permasalahan, salah satunya terkait maraknya pemasangan menara telekomunikasi seluler, radio, televisi, dan radio amatir.
Berdasarkan survei tim dinas komunikasi dan informatika, jumlah total menara yang terpasang di semua wilayah Palembang saat ini lebih dari 200 unit. Dari jumlah sebanyak itu, pemkot menemukan 35 menara bermasalah, yakni tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) khusus menara dan konstruksinya mengabaikan aspek keamanan publik. Pemkot juga telah mengantongi identitas pemilik menara ilegal tersebut.
”Perlu diketahui, pembangunan tower tanpa izin tidak hanya merugikan pemerintah daerah dan negara, tetapi yang terpenting adalah berpotensi membahayakan masyarakat. Ini karena pembangunannya tidak disertai izin keamanan lokasi dan standardisasi keamanan konstruksi tower,” kata Eddy.
Syaidina Ali menambahkan, pemkot telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik menara ilegal itu. Isinya mendesak mereka agar secepatnya mengurus perizinan ke pemerintah daerah.
Surat peringatan pertama telah dikirimkan Januari 2010, diikuti surat kedua tiga bulan sesudahnya. Lalu, surat ketiga atau peringatan terakhir juga telah dikirimkan pada Agustus 2010.
”Sayangnya, meski telah diberi surat peringatan tertulis hingga tiga kali, para pemilik tower ilegal ini tidak menggubrisnya. Padahal, surat peringatan yang juga merupakan perintah pemanggilan ini bukan untuk mempersulit si pemilik, melainkan mencegah kemungkinan-kemungkinan terburuk,” kata Ali.
Menurut dia, desakan agar secepatnya mengurus perizinan ini perlu disampaikan karena Pemkot Palembang akan menertibkan puluhan menara ilegal pada akhir pekan ini. Bentuk penertibannya adalah penyegelan bangunan menara. Dengan demikian, setiap menara yang disegel tak bisa lagi beroperasi untuk menyalurkan siaran telekomunikasi.
”Itu karena pemerintah memblokir semua aktivitas yang terkait pemancaran frekuensi atau sinyal,” kata Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar