Jumat, 24 Mei 2013

Warga Tolak Pemanfaatan Panas Bumi Gunung Rajabasa

Kalianda, Lampung Selatan  - Seluruh warga dan tokoh adat menolak rencana pemanfaatan energi panas bumi (geothermal) oleh PT Supreme Energy di Gunung Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, karena khawatir menimbulkan kerusakan hutan lindung itu.

Salah satu tokoh adat setempat Yahudin Haykar bergelar Karya Niti Zaman, di Desa Canti Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Kamis (9/5), mengatakan, seluruh warga yang berada di sekeliling gunung itu selama ini dihidupi oleh hasil bumi Gunung Rajabasa karena itu menolak rencana pengelolaan energi panas bumi itu.

"Hidup kami menjadi sangat gelisah dengan rencana pemanfaatan energi panas bumi ini," kata dia, di hadapan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi dan Keuangan Jajang Sukarna, serta beberapa perwakilan dari PT Supreme Energy yang dihadiri oleh ratusan penduduk setempat untuk sosialisasi pengelolaan panas bumi tersebut.

Menurut dia, meskipun pengelolaan tersebut merupakan energi terbarukan, pada saatnya akan tetap berdampak pada lingkungan lima tahun atau enam tahun mendatang dan akan dirasakan dampaknya pada generasi-generasi berikutnya.

"Ini akan menimbulkan perpecahan di antara kami serta menghilangkan kearifan lokal di daerah ini, karena hutan lindung tidak boleh dieksploitasi dan akan menimbulkan konflik horizontal," ujar dia.

Salah satu warga lainnya, Udin, mengatakan Gunung Rajabasa merupakan simbol penyeimbang alam di daerah itu dan merupakan tempat sakral karena puncaknya merupakan tempat bertapa pahlawan nasional Radin Intan II saat melawan penjajah sehingga tidak boleh dirusak.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perekonomian dan Keuangan Jajang Sukarna mengatakan, pemerintah mengharapkan dukungan penuh dari warga setempat untuk merealisasikan pengelolaan panas bumi tersebut untuk mencukupi kebutuhan energi di Indonesia.

Ia menyatakan, pengelolaan energi panas bumi sangat ramah lingkungan karena merupakan energi terbarukan yang sejalan dengan program kehutanan.

"Kewajiban negara untuk menyiapkan energi listrik yang memadai dari hulu sampai hilir, dan ini untuk kemakmuran masyarakat," kata dia.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya telah didesak oleh perusahaan itu untuk memberi izin, namun perlu diskusi lagi dengan warga karena daerah itu merupakan kampung halamannya serta sanak saudaranya berada di wilayah itu.

"Saya dengan siapa pun tidak takut, tapi saya takut dengan masyarakat," ujar Menhut pula.

Dia menegaskan, sampai saat ini belum menandatangani izin tersebut karena masih menunggu keputusan dari masyarakat dari hasil sosialisasi yang membutuhkan waktu secara bertahap beberapa kali hingga warga benar-benar memahami pengelolaan energi panas bumi itu.

Politisi dari Partai Amanat Nasinal (PAN) itu mengusulkan untuk melakukan sosialisasi kembali beberapa waktu ke depan dengan perwakilan warga sampai mengerti benar tujuan pengelolaan pemanfaatan panas bumi tersebut.

"Apa pun hasilnya nanti saya tetap setuju dengan keputusan masyarakat," kata dia pula.

Menhut melakukan sosialisasi dan mediasi pemanfaatan energi panas bumi di Gunung Rajabasa di dua tempat, yakni Desa Canti Kecamatan Rajabasa dan Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, namun pada dua tempat itu pihak PT Supreme Energy mendapat penolakan dari masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar